Tips Ibadah Ramadhan: Emas Perhiasan Haruskah Dibayar Zakatnya?

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
21 April 2021 18:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Zakat Perhiasan/Freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Zakat Perhiasan/Freepik.com
ADVERTISEMENT
Bagi umat muslim, bulan Ramadhan tak hanya memiliki kewajiban untuk melakukan ibadah berupa puasa ramadhan tetapi ada satu hal yang paling penting dan tak boleh dilewatkan yaitu membayar zakat.
ADVERTISEMENT
Zakat merupakan jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan setiap orang islam yang diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.
Adapun jenis zakat ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang diwajibkan dikeluarkan saat bulan puasa yang dikeluarka sekali dalam setahun.
Sedangkan zakat maal atau biasa disebut zakat harta yaitu zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Adapun zakat maal sendiri terdiri dari simpanan kekayaan seperti uang, emas, dan surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Emas menjadi salah satu kekayaan yang dimiliki banyak orang. Baik emas batangan maupun emas perhiasan. Beberapa masyarakat pun masih awam mengenai zakat emas yang dikeluarkan. Apakah emas perhiasan masuk kategori yang harus dibayar zakatnya?
Terdapat tiga pendapat ulama. Pendapat pertama dari ulama syafi’ah dan sebagian ulama madzhab hambali yang mengutarakan bahwa emas yang kepemilikannya untuk dipakai tidak termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Pendapat kedua adalah pendapat ulama hanafiah dan sebagian kalangan hanabilah yang mengutarakan emas perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana emas simpanan.
Pendapat ketiga pendapat dari madzab maliki yaitu adalah emas perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya tapi hanya sekali saja.
Apabila seseorang mempunya emas simpanan dan uang tabungan maka keduanya dihitung jadi satu dalam pencapaian nishab. Karena emas dan uang memiliki ‘illat dan kedudukan yang sama dalam syariat.
ADVERTISEMENT

Adapun cara menghitunya adalah

Uang cash + tabungan + investasi (jika ada) + emas (baik berupa logam mulia atau perhiasan simpana) X 2,5 persen = nilai wajib yang harus dikeluarkan untuk zakat