Trading Binomo Halal atau Haram? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
28 September 2021 15:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Trading Binomo. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Trading Binomo. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Banyak yang mempertanyakan trading Binomo halal atau haram, lalu melakukan praktiknya apakah diperbolehkan dalam syariat Islam atau sebaliknya.
ADVERTISEMENT
Seperti yang telah diketahui, Binomo merupakan sebuah platform trading saham dan mata uang asing (forex) yang dilakukan oleh broker menggunakan sistem binary option. Binary option berasal dari kata “binary” yang bisa diartikan 2 kaki, sedangkan "option" berarti opsi dalam artian pilihan antara buy (beli) or sell (jual) atau buy or hold (tahan).
Binomo mulai beroperasi sejak tahun 2014. Sudah banyak influencer di Indonesia yang disebut-sebut mendapat keuntungan dari menggunakan platform ini.

Lalu Trading Binomo Halal atau Haram?

Trading pada dasarnya serupa dengan jual beli pada umumnya. Ketika seseorang membeli aset lalu menjualnya dengan harga lebih mahal, maka ia akan mendapatkan selisih dari hasil penjualannya dan mendapat keuntungan.
Jika seseorang tersebut menjual asetnya saat harga turun, maka yang ia akan mendapat kerugian. Seorang trader dapat untung maupun rugi sesuai dengan kondisi pasar, tetapi bisa juga menahan asetnya sesuai dengan keinginan.
ADVERTISEMENT
Namun, hal yang dilakukan seorang trader dalam platform Binomo adalah “menebak” harga, yaitu naik atau turun. Binary option merupakan salah satu bentuk instrumen trading online. Trader dalam sistem binary option memprediksi secara spekulatif (untung-untungan) harga suatu aset akan naik atau turun.
Apabila tebakannya tepat berarti akan untung, sedangkan jika salah berarti rugi. Hal semacam ini terdengar mirip seperti konsep judi kebanyakan.
Ilustrasi platform trading online. Foto: Pexels

Pendapat Ulama Mengenai Trading Saham dan Forex

Para ulama sudah pernah berbicara dan berpendapat soal trading saham dalam pandangan hukum Islam. Ulama memberikan pendapat bahwa trading saham diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat tertentu, salah satunya adalah saham yang diperjualbelikan bukan berasal dari perusahaan yang bergerak bidang industri kasino, produksi minuman keras, prostitusi, dan bidang usaha yang haram lainnya.
ADVERTISEMENT
Ulama juga telah menetapkan fatwa mengenai trading forex. MUI menyebutkan bahwa hukum dasar trading forex adalah mubah atau boleh.
Forex (foreign exchange) adalah istilah lain dari bursa valuta asing atau mata uang asing. Trading forex dilakukan oleh seorang trader dengan memanfaatkan sebuah situs broker. Tentunya situs broker yang akan digunakan perlu terdaftar di bawah pengawasan Bappebti (Badan Pengawas Pasar Berjangka Komoditi).
Sejauh ini Binomo merupakan salah satu situs trading ilegal yang telah diblokir oleh Bappebti.
Ketetapan ulama mengenai forex untuk lebih jelasnya disampaikan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf). Di dalamnya dijelaskan beberapa syarat agar jual beli mata uang diperbolehkan, antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Persyaratan tersebut pastinya harus dipenuhi, dan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Binomo merupakan platform trading menggunakan binary option yang mengandalkan spekulasi di dalamnya.
(AMP)