UMR Bekasi 2021 dan Wilayah Jabodetabek Lainnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
23 Juli 2021 21:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kota Bekasi. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kota Bekasi. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
UMR Bekasi 2021 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. UMR atau upah minimum regional merupakan ketetapan standar minimum yang perlu dibayarkan oleh para pengusaha dan pelaku industri dalam pengupahan pekerja atau karyawan.
ADVERTISEMENT
Ditetapkannya UMR, bertujuan untuk memastikan setiap pekerja memperoleh upah penghasilan yang layak sesuai keadaan wilayah setempat. Setiap daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda. Sehingga setiap perusahaan atau pelaku usaha yang beroperasi di suatu daerah wajib menyesuaikan upah terendahnya dengan UMR di daerah tempatnya berada.
Ketetapan mengenai hal seputar UMR di wilayah Indonesia terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum. Dalam peraturan tersebut, UMR digolongkan menjadi 2 tingkat, yaitu:
Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk. I) atau upah minimum yang berlaku di satu provinsi. Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk. II) atau upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan menteri tenaga kerja, baik UMR Tk. 1 maupun UMR Tk. II ditetapkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
a. Kebutuhan;
b. Indeks harga konsumen (IHK);
b. Kemampuan,perkembangan dan kelangsungan perusahaan;
d. Upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah;
e. Kondisi pasar kerja;
f. Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapita.
Ilustrasi UMR Bekasi. Sumber: Pixabay

UMR Bekasi 2021 dan Jabodetabek

UMK/UMR Jabodetabek meliputi wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi (Cikarang), Tangerang, Depok, dan Bogor. Berikut adalah rincian UMK/UMR Jabodetabek termasuk UMR Bekasi 2021, 2020, dan 2019.
Kabupaten/Kota - UMK 2021 - UMK 2020 - UMK 2019
Kota Bekasi - Rp4.782.935,64 - Rp4.589.708 - Rp4.229.756
Kabupaten Bekasi (Cikarang) - Rp4.791.843,90 - Rp4.498.961 - Rp4.146.126
ADVERTISEMENT
Kabupaten Bogor - Rp4.217.206,00 - Rp4.083.670 - Rp3.763.405
Kota Bogor - Rp4.169.806,58 - Rp4.169.806 - Rp3.842.785
Kota Depok: Rp4.339.514 - Rp4.202.105 – Rp3.872.551
Kota Tangerang - Rp4.262.015,37 - Rp4.119.029 - Rp3.869.717
Kabupaten Tangerang - Rp4.230.792,65 - Rp 4.168.268 - Rp3.841.368
Kota Tangerang Selatan - Rp4.230.792,65 - Rp4.168.268 - Rp3.841.368

Perbandingan UMP/UMR 2021 Provinsi di Indonesia

Aceh: Rp 3.165.031,00
Sumatera Utara: Rp 2.499.423,06
Sumatra Barat: Rp 2.484.041,00
Riau: Rp 2.888.564,01
Kepulauan Riau: Rp 3.005.460,00
Jambi: Rp 2.630.162,13
Sumatera Selatan: Rp 3.043.111,00
Bangka Belitung: Rp 3.230.023,66
Bengkulu: Rp 2.215.000,00
Lampung: Rp 2.432.001,57
Jawa Barat: Rp 1.810.351,36
DKI Jakarta: Rp 4.416.186,548
Banten: Rp 2.460.996,54
Jawa Tengah: Rp 1.798.979,00
Yogyakarta: Rp 1.765.000,00
Jawa Timur: Rp 1.868.777,08
ADVERTISEMENT
Bali: Rp 2.494.000,00
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.183.883,00
Nusa Tenggara Timur: Rp 1.950.000,00
Kalimantan Barat: Rp 2.399.698,65
Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448,59
Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144,70
Kalimantan Timur: Rp 2.981.378,72
Kalimantan Utara: Rp 3.000.804,00
Maluku: Rp 2.604.961,00
Maluku Utara: Rp 2.721.530,00
Gorontalo: Rp 2.788.826,00
Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00
Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014,52
Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711,00
Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876,00
Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10
Papua: Rp 3.516.700,00
Papua Barat: Rp 3.134.600,00
(AMP)