UMR Bogor 2021 Beserta Rincian Lengkapnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
21 September 2021 9:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UMR Bogor 2021. Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMR Bogor 2021. Sumber: Pixabay
ADVERTISEMENT
UMR Bogor terbaru 2021 tidak mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun lalu.
ADVERTISEMENT
UMR alias upah minimum regional merupakan standar ketetapan minimum yang perlu dibayarkan oleh para pengusaha dan pelaku industri dalam pengupahan pekerja atau karyawan. Ditetapkannya UMR, bertujuan untuk memastikan setiap pekerja memperoleh upah penghasilan yang layak sesuai keadaan wilayah setempat.
Setiap daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda, sehingga setiap perusahaan atau pelaku usaha yang beroperasi di suatu daerah wajib menyesuaikan upah terendahnya dengan UMR di daerah tempatnya berada.
Ketetapan mengenai hal seputar UMR di wilayah Indonesia terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum. Dalam peraturan tersebut UMR digolongkan menjadi 2 tingkat, yaitu:
Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk. I) atau upah minimum yang berlaku di satu provinsi. Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk. II) atau upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan menteri tenaga kerja, baik UMR Tk. 1 maupun UMR Tk. II ditetapkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
Ilustrasi Istana Bogor. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)

UMR Bogor 2021

Pada Oktober 2020, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2021 yang diusulkan 27 pemerintah kota dan kabupaten, termasuk Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos 2020.
Dari 27 daerah yang berada di Jawa Barat, terdapat 17 daerah yang menaikkan UMK, termasuk Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor. Sementara itu, ada 10 daerah yang tidak menaikkan UMK, termasuk Kota Bogor.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, tidak naiknya UMK 2021 untuk 10 daerah karena menyesuaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan pada 26 Oktober 2020.
"Sisanya 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan, itu pun kenaikan didasarkan pada inflasi dan juga LPE, baik secara nasional, provinsi, kabupaten, kota," kata Setiawan, Sabtu (21/11).
Setiawan menambahkan, situasi pandemi COVID-19 menjadi dasar pertimbangan tiap keputusan daerah untuk menetapkan UMK 2021.
"Ini sudah kami pertimbangkan matang. Kepgub yang baru saja ditandatangani pada hari ini mudah-mudahan bisa diterima oleh semua pihak," ujar Setiawan.

Berikut besaran UMK 2021 di Bodebek

Kota Bekasi : Rp 4.782.935,64
ADVERTISEMENT
Kabupaten Bekasi : Rp 4.791.843,90
Kota Depok : Rp 4.339.514,73
Kabupaten Bogor : Rp 4.217.206
Kota Bogor : Rp 4.169.806,58 (sama dengan UMK 2020)
Nah, setelah mengetahui besar UMK Kabupaten dan Kota Bogor untuk tahun 2021, berikut ini perbandingan UMK Bogor selama 5 tahun terakhir. Perbandingan angka ini dapat menjelaskan pertumbuhan ekonomi di Bogor selama beberapa tahun terakhir.
Kabupaten Bogor 2016 : Rp2.960.325/Kota Bogor 2016: Rp3.022.765
Kabupaten Bogor 2017 : Rp2.975.000/Kota Bogor 2017: Rp3.204.551
Kabupaten Bogor 2018 : Rp3.483.667/Kota Bogor 2018: Rp3.557.146
ADVERTISEMENT
Kabupaten Bogor 2019 : Rp3.763.405/Kota Bogor 2019: Rp3.842.745
Kabupaten Bogor 2020 : Rp4.083.670/Kota Bogor 2020:Rp4.169.806
Demikian ulasan singkat mengenai UMR Bogor 2021, semoga bermanfaat!
(AAG)