UMR Jogja 2022 dan Kota di Wilayah Daerah Istimewa

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
24 Maret 2022 16:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Illustrasi UMR. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi UMR. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
UMR Jogja 2022 mengalami kenaikan, termasuk kota-kota yang ada di Provinsi D.I.Yogyakarta. UMR (Upah Minimum Regional) sendiri memiliki arti suatu standar pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Dari perspektif Kementerian Tenaga Kerja, hal ini membantu melindungi karyawan/pekerja dan menghindari upah yang buruk. Selain itu, penetapan upah minimum merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan perekonomian di Indonesia.
Mengutip dari website resmi Pemerintah Provinsi Jogja, kenaikan UMR disampaikan pada tanggal 19 November 2021 oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan. Penetapan ini didasarkan oleh tiga pedoman yaitu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Untuk besaran kenaikan beserta UMR Jogja tahun 2022 dapat kamu simak pada daftar berikut ini!
ADVERTISEMENT

UMR Jogja 2022 dan Sekitarnya

Illustrasi UMR. Foto: Unsplash.
UMR Jogja 2022 beserta kota-kota di Provinsi D.I.Yogyakarta mengalami kenaikan. Untuk kenaikan tertinggi diperoleh Kabupaten Gunung Kidul sebesar 7,43 persen sedangkan jumlah upah minimum tertinggi diperoleh Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.153.000,00. Berikut daftarnya.
Adanya perubahan jumlah upah minimum tingkat provinsi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022. Untuk upah minimum tingkat kota, jumlahnya ditetapkan berdasarkan SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.
Pola perhitungan upah minimum pada tahun 2022 menggunakan pola perhitungan yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Perhitungan upah tahun ini didasarkan pada PP No.36/2021. Pola perhitungan tersebut mencakup pertumbuhan ekonomi (inflasi), rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.
ADVERTISEMENT
UMK Kabupaten/Kota yang ditetapkan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2022. Jumlah UMK DIY/Kota tertinggi di Yogyakarta dan terendah di Kabupaten Gunung Kidul. Dibandingkan tahun 2021, kesenjangan upah antara kedua wilayah telah menyempit sebesar 15,2%.
UMK Kabupaten/Kota berlaku bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja di perusahaan yang bersangkutan kurang dari satu tahun. Pengusaha juga wajib membuat dan menerapkan struktur dan skala pengupahan di perusahaan sehingga upah pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun didasarkan pada struktur dan ukuran pengupahan. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, dengan mempertimbangkan keterampilan dan produktivitas perusahaan.
Sekian ulasan mengenai UMR Jogja 2022 dan sekitarnya. Tidak hanya kota Yogyakarta yang mengalami kenaikan UMR, kota-kota di Provinsi D.I.Yogyakarta juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Semoga informasinya bermanfaat!
ADVERTISEMENT

(NDA)