Konten dari Pengguna

Zakat Penghasilan Berapa Persen? Ini Cara Menghitungnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi zakat penghasilan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat penghasilan. Foto: Shutterstock

Bagi umat Islam, zakat menjadi kewajiban yang tak bisa diabaikan. Membayar zakat sama wajibnya dengan ibadah shalat, haji, dan puasa. Ada banyak jenis zakat dalam Islam. Salah satunya zakat maal. Pertanyaannya, sebagai zakat maal, zakat penghasilan berapa persen besarannya?

Mengutip buku Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah oleh Gus Arifin, secara bahasa, zakat berarti tumbuh, berkah, suci, dan baik. Sedangkan secara istilah, zakat adalah hak berupa harta yang wajib ditunaikan kepada kelompok tertentu dengan syarat yang telah ditetapkan.

Jenis-Jenis Zakat

Mengutip kumparanBisnis, berikut jenis-jenis zakat yang wajib dibayarkan.

Zakat Fitrah

Menjelang Lebaran, zakat yang wajib dikeluarkan ialah zakat fitrah. Besaran zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok seperti beras.

Zakat Maal (harta)

Ada beragam jenis zakat maal (harta), namun yang paling umum ialah zakat penghasilan. Di samping itu, ada pula zakat perniagaan, pertanian, ternak, hingga emas.

Zat maal ini berbeda dengan zakat fitrah yang terbatas diperuntukkan hanya saat jelang Lebaran. Sebab, zakat maal bisa dibagikan sepanjang tahun. Jumlahnya pun, memiliki perhitungan tersendiri.

Ilustrasi zakat penghasilan. Foto: Shutterstock

Ketentuan Membayar Zakat Penghasilan

Salah satu jenis zakat yang perlu dikeluarkan oleh umat muslim ialah zakat penghasilan. Zakat ini termasuk ke dalam jenis zakat mal yang bisa dikeluarkan setiap bulan atau setiap tahun.

Sama dengan zakat emas dan perak, pembayaran zakat penghasilan juga disertai dengan syarat yang berlaku. Syarat tersebut mengatakan bahwa zakat penghasilan wajib dikeluarkan jika penghasilannya telah mencapai nishab.

Nishab sendiri memiliki arti jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat. Dalam zakat penghasilan, nishabnya setara dengan 520 kg beras atau 85 gram emas (mengikuti harga buyback emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan).

Apabila seorang umat muslim telah mencapai nishab tersebut, maka diwajibkan untuknya mengeluarkan zakat penghasilan. Namun, ada dua kondisi yang membedakan pekerja berdasarkan penghasilannya.

  • Pertama, orang yang menghabiskan seluruh gajinya setiap bulan untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga tidak ada harta berlebih yang bisa disimpannya. Orang dengan kondisi seperti ini tidak memiliki kewajiban membayar zakat penghasilan.

  • Sementara yang kedua, orang yang mampu menyisihkan sebagian hartanya setiap bulan. Harta tersebut bisa saja bertambah atau berkurang. Dengan kondisi ini, orang tersebut wajib membayar zakat penghasilan, apabila telah memenuhi nishab dan mencapai haul (satu tahun).

Lalu berapa besaran zakat penghasilan yang harus kita keluarkan? Berikut adalah penjelasan mengenai cara menghitung zakat penghasilan sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW.

Besaran Zakat Penghasilan

Ilustrasi zakat penghasilan Baznas. Foto: Ema Fitriyani/kumparan

Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan.

Lalu, mengutip dari laman Baznas, zakat penghasilan dibayarkan dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut.

2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh perhitungan zakat penghasilan:

  • Penghasilan yang didapatkan tiap bulan sebesar Rp10.000.000

  • Jumlah penghasilan dalam satu tahun sebesar Rp120.000.000.

  • Maka diwajibkan mengeluarkan zakat penghasilan karena termasuk wajib zakat. Zakat penghasilan per bulan: 2,5% x penghasilan per bulan= Rp250.000

  • Dan zakat penghasilan satu tahun: 2,5% x penghasilan per tahun= Rp 3.000.000.

Semoga bermanfaat!

(SRS)