2 Cara Unreg Kartu Telkomsel dengan Mudah
Konten dari Pengguna
23 April 2021 16:06 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan aturan kepada seluruh pengguna SIM untuk melakukan registrasi, termasuk Telkomsel . Proses registrasi tersebut menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga).
ADVERTISEMENT
Namun, jika ingin menggunakan nomor baru dan tak lagi memakai nomor prabayar yang lama, setiap pelanggan disarankan untuk membatalkan registrasi (unreg) kartu SIM sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menghindari data ganda.
Bagi yang belum tahu langkah-langkahnya, berikut adalah dua cara unreg kartu Telkomsel yang mudah untuk diikuti:
Fitur SMS
Fitur Telepon
(PDN)