4 Fakta Kebijakan Listrik Gratis di Tengah Pandemi Corona
Konten dari Pengguna
3 April 2020 17:09 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan kebijakan listrik gratis ke masyarakat mulai Rabu, (1/4) kemarin. Hal ini dilakukan sebagai bentuk bantuan dari pemerintah akibat pandemi virus corona yang berkepanjangan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini diberikan kepada masyarakat dengan ekonomi lemah. Ada dua kategori konsumen yang akan mendapatkan keringanan pembayaran listrik ini.
Pertama yakni masyarakat yang memiliki daya listrik 450 Volt Ampere (VA) akan digratiskan total. Sedangkan konsumen dengan daya listrik 900 Volt Ampere (VA) akan diberikan potongan 50 persen.
Selain itu, ada sederet fakta-fakta menarik mengenai kebijakan listrik gratis ini. Simak ulasannya berikut ini.
Alokasi Dana yang Besar
Pemerintah menyiapkan anggaran yang tidak sedikit untuk menerapkan kebijakan ini. Sebanyak 3,5 triliun dana digelontorkan untuk meringankan ekonomi masyarakat dampak dari virus corona .
Gratis Selama 3 Bulan
Kebijakan ini akan diterima masyarakat selama 3 bulan. Artinya, pembebasan dan keringanan tarif tersebut akan berlaku dari bulan April, Mei, dan Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Gratis Untuk Listrik Reguler dan Prabayar
Pembebasan tarif secara otomatis akan digratiskan selama 3 bulan bagi pelanggan 450 VA pascabayar atau reguler. Sedangkan bagi pelanggan 900 VA pascabayar atau reguler akan diberikan keringanan tarif sebanyak 50 persen. Kebijakan ini juga berlaku bagi pemakai listrik prabayar atau pengguna token dengan subsidi 450 VA dan 900 VA.
Mengakses Lewat Aplikasi PLN
Bagi pelanggan yang masuk dalam dua golongan ini tak perlu bingung. Pemerintah akan menyiapkan aplikasi untuk memudahkan pelanggan mendapatkan listrik gratis.
Pelanggan hanya harus memasukkan nomor meter untuk mendapatkan kode voucher. Selanjutnya, token akan terisi secara otomatis sesuai dengan data penggunaan yang terekam di sistem PLN.
(LMJ)