4 Langkah Mudah untuk Cara Cek NIK KTP Online Tanpa Harus ke Dukcapil
Konten dari Pengguna
27 Januari 2021 11:35 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Nomor Induk Kependudukan (NIK) berisi 16 digit nomor unik yang tercantum dalam KTP . Nomor ini bukanlah deretan angka biasa, melainkan berfungsi untuk mengetahui identitas kependudukan seseorang di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, NIK KTP dapat berguna untuk berbagai hal berkaitan dengan administrasi. Beberapa kegunaannya seperti untuk pendaftaran keperluan menikah, membuka rekening bank, mengikuti pemilu, dan sebagainya.
Salah satu bentuk layanannya adalah pemeriksaan validalitas NIK KTP secara online. Hal ini sangat berguna agar tak menjadi hambatan saat mengurus administrasi di kemudian hari.
Simak empat langkah mudah untuk cara cek NIK KTP secara online berikut ini.
1. Melalui Situs Pemerintah
Melalui situs yang telah disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masyarakat dapat mencari NIK secara online dengan mengunjungi www.dukcapil.kemendagri.go.id.
ADVERTISEMENT
Kemudian lakukan langkah berikut.
2. Melalui Media Sosial Facebook dan Twitter
Saat ini, media sosial seperti Facebook dan Twitter dapat berfungsi untuk mengecek keabsahan NIK KTP. Caranya adalah dengan mengunjungi akun resmi Dukcapil yaitu untuk Facebook adalah “Halo Dukcapil”, sedangkan akun Twitter adalah @ccdukcapil.
Setelah itu, gunakan fitur private message atau direct message untuk menanyakan keabsahan NIK KTP.
3. Melalui Email
Melalui email juga dapat mengecek keabsahan NIK KTP. Caranya adalah mengirim email dengan format:
ADVERTISEMENT
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan di badan email. Kemudian kirim ke [email protected].
Namun, cek NIK KTP melalui email baru akan diproses sekitar 24 jam kemudian.
4. SMS dan WhatsApp
Jika menginginkan respon yang lebih cepat, masyarakat dapat mengecek validalitas NIK KTP melalui SMS dan WhatsApp. Jika melalui SMS, ketik format Cek#KTP#NIK lalu kirim ke nomor 0815-3636-9999.
Adapun untuk WhatsApp adalah dengan memasukkan format Nama Lengkap (koma) NIK (koma) kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota lalu kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
(HDP)