4 Tips Sederhana Menghindari Tilang Saat Berkendara
Konten dari Pengguna
22 Februari 2020 7:12 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyaknya jumlah pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, membuat Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas semakin sering melakukan penindakan berupa tilang . Biasanya dalam jangka waktu tertentu dan untuk menjaga ketertiban, polisi akan mengadakan razia kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Bahkan, kepolisian menambahkan sebuah sistem bernama ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Alat berupa CCTV ini digunakan untuk memantau sekaligus merekam pelanggaran yang terjadi di jalan. Tujuannya tentu untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan.
Maka kamu tentunya juga harus memperhatikan semua aturan berlalu lintas saat berkendara agar tidak terkena tilang elektronik maupun tilang polisi yang bertugas di lapangan. Untuk lebih jelasnya, simak beberapa poin di bawah ini:
Lengkapi Surat-surat Kendaraan
Menyiapkan surat-surat kendaraan adalah hal utama yang harus dilakukan. Rinciannya adalah SIM sebagai tanda kamu memiliki ijin mengendarai kendaraan dan STNK yang sama dengan nomor plat mobil/motor.
Tertib Berlalu Lintas
Pengendara dituntut untuk tertib saat berlalu lintas, salah satunya adalah memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Mempersiapkan fisik juga menjadi hal yang penting. Jika kamu merasa lelah atau mengantuk, sebaiknya menepi atau membatalkan niat untuk berkendara. Pasalnya, hal itu bisa membahayakan dirimu dan pengguna jalan lain.
ADVERTISEMENT
Pahami Rambu Lalu Lintas
Biasanya dalam tes pembuatan SIM, kamu dituntut untuk menjawab soal mengenai rambu-rambu lalu lintas beserta fungsinya. Jika dirasa masih kurang, kamu bisa mencari tahu di internet soal rambu-rambu yang belum kamu ketahui.
Jangan Memakai Aksesoris yang Melanggar
Kamu tidak diperbolehkan menambah aksesoris tambahan, seperti rotator atau sirine pada kendaraan pribadi. Juga jangan ada simbol di plat nomor motor/mobil. Memodifikasi sparepart kendaraan juga menjadi hal yang dilarang.
(LMJ)