5 Hukum Nikah dalam Islam yang Wajib Diketahui Setiap Muslim

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
16 April 2021 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi nikah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nikah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bagi sebagian orang, pernikahan adalah m0men sakral yang menjadi pelabuhan terakhir dari berjalannya sebuah hubungan. Terlepas dari hal itu, dalam agama Islam, pernikahan merupakan suatu perkara yang dianjurkan, bahkan merupakan separuh ibadah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625)
Nikah merupakan salah satu jalan bagi manusia untuk melanjutkan keturunan dan dipercaya dapat membawa kebahagiaan dunia dan akhirat. Namun, meski dianjurkan, ternyata ada sejumlah hukum nikah yang dapat berubah sesuai dengan kondisi tertentu. Apa saja? Berikut ulasannya.
Ilustrasi hukum nikah. Foto: Shutterstock

Wajib

Mengutip buku Serial Hadist Pernikahan 1: Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan oleh Firman Arifandi, menikah menjadi wajib apabila seseorang sudah memiliki kemauan untuk membangun rumah tangga dan dia sudah merasa sulit menghindari zina. Selain itu, mereka juga merasa sudah mampu secara finansial untuk menikah.
ADVERTISEMENT

Sunnah

Mengutip buku Fiqh Munakahat oleh Prof. Dr. H. Abdul Rahman Ghazaly, M.A., nikah menjadi sunnah jika seseorang telah memiliki kemauan dan kemampuan untuk melangsungkan pernikahan, tetapi jika tidak menikah pun tidak dikhawatirkan akan berbuat zina.

Mubah

Hukum nikah juga bisa berubah menjadi mubah yang artinya boleh dilakukan atau boleh pula ditinggalkan. Hukum nikah seperti ini berlaku apabila tidak ada hal-hal yang menuntut seseorang untuk menikah, baik dari segi finansial, biologis, maupun usia.

Makruh

Hukum menikah menjadi makruh bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk menikah sekaligus mampu menahan diri untuk berbuat zina. Hanya saja, orang ini tidak memiliki keinginan yang kuat untuk memenuhi kewajiban suami istri dengan baik.
Imam Nawawi dalam Minhaj al-Thalibin menjelaskan, “Jika Jika ia termasuk orang yang tidak membutuhkan jima’ (bersenggama), dan ia tidak punya biaya, maka pernikahan tersebut hukumnya makruh. Kalau ia punya kecukupan, tapi punya penyakit seperti ketuaan, atau cacat permanen, atau juga impoten, maka dimakruhkan menikah.
ADVERTISEMENT

Haram

Ada beberapa hal yang menyebabkan suatu pernikahan menjadi haram hukumnya. Di antaranya syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi dan dilanggar, menelantarkan istri dan keluarga karena tidak memiliki kemampuan secara finansial tidak adanya kemampuan berhubungan seksual. Di samping itu, ada pula kategori nikah yang diharamkan dalam Islam, seperti nikah mut’ah (sejenis kawin kontrak) dan nikah syighar (barter).
(ADS)