7 Syarat Menjadi Imam Sholat Berjamaah yang Harus Dipenuhi

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
12 Oktober 2021 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sholat Berjamaah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Sholat Berjamaah. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Sholat merupakan rukun Islam kedua yang wajib dilaksanakan seluruh umat Muslim. Sholat dapat dikerjakan secara sendiri maupun berjamaah. Namun, lebih diutamakan bila sholat dilakukan secara berjamaah.
ADVERTISEMENT
H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah menjelaskan dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VII, dalam mengerjakan sholat secara berjamaah harus ada salah orang yang ditunjuk menjadi imam untuk memimpin.
Tetapi, tidak semua orang mumpuni untuk menjadi imam dalam sholat berjamaah. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa menjadi imam dalam sholat berjamaah.
Lantas, apa saja syarat menjadi imam sholat berjamaah yang harus dipenuhi umat Muslim? Berikut penjelasan lengkapnya.

Syarat Menjadi Imam Sholat

Sholat Berjamaah. Foto: Unsplash
Mengutip buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat karya Ahmad Sarwat, berikut adalah beberapa syarat menjadi imam sholat berjamaah, yaitu:
1. Muslim
Syarat pertama dan wajib dipenuhi seorang imam adalah harus seorang Muslim. Imam Syafi'i dalam Kitab al-Mughni al-Muhtaaj jilid I mengatakan: "Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang sholatnya."
ADVERTISEMENT
2.Berakal
Seluruh ulama sepakat bahwa syarat yang juga harus dipenuhi seorang imam adalah berakal. Jadi, orang yang mabuk, gila, ayan, dan sejenisnya, tidak bisa menjadi imam, bahkan sholatnya sendiri pun tidak sah.
3. Baligh
Seluruh fuqaha dari mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, dan Al-Hanabilah sepakat bahwa seorang imam dikatakan sah memimpin sholat fardhu bila telah berusia baligh. Dalam pandangan mereka, orang yang baru masuk kategori mumayyiz tidak sah bila menjadi imam shalat fardhu.
Mumayyiz berbeda dengan baligh yang sudah mengalami mimpi basah dan keluar mani. Untuk mumayyiz, secara biologis mereka memang belum keluar mani, namun secara akal dan kesadaran sudah paham dan mengerti, juga bisa membedakan mana yang baik dan mana buruk.
ADVERTISEMENT
Hal ini didasarkan dari sabda Rasulullah SAW yang artinya: “Janganlah kamu majukan (jadikan imam) anak-anak kecil di antara kalian.” (HR. Ad Dailami)
4. Laki-laki yang Menjadi Imam Perempuan
Tanpa pengecualian, seluruh fuqaha sepakat bahwa seorang perempuan hanya boleh menjadi imam jika makmumnya juga hanya perempuan. Sedangkan bila mengimami makmum laki- laki, hukumnya tidak boleh. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW: “Janganlah seorang wanita menjadi imam buat laki-laki.” (HR. Ibnu Majah)
Sedangkan bila seorang wanita mengimami jamaah yang semuanya wanita, para jumhur ulama, yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah, dan Al-Hanabilah, membolehkan sepenuhnya. Dasarnya adalah izin yang Rasulullah SAW berikan kepada Ummu Waraqah kala mengimami sholat fardhu berjamaah dengan makmum yang semuanya terdiri dari wanita.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi haditsnya: “Dari Ummu Waraqah radhiyallahuanha bahwa Nabi SAW mengizinkannyua menjadi imam bagi wanita anggota keluarganya.” (HR. Abu Daud dan Ahmad)
5. Suci dari Hadast
Mayoritas ulama sepakat, sholat menjadi tidak sah hukumnya apabila imam sedang berhadast atau terkena najis. Namun, jika seorang imam tidak mengetahui bahwa dirinya sedang berhadast hingga sholatnya selesai, maka sholatnya tidak batal.
6. Paham Bacaan dan Rukun Sholat
Memilih atau menjadi seorang imam lebih diutamakan untuk orang yang lancar membaca Alquran dan memiliki hafalan surat-surat. Selain memahami bacaan sholat, imam juga harus mengerti rukun sholat.
7. Tidak Sedang Menjadi Makmum
Orang yang sedang menjadi makmum dari imam lainnya tidak dapat menjadi imam sholat berjamaah. Seorang imam memiliki kewajiban untuk mandiri, artinya tidak sedang mengikuti sholat jamaah yang lainnya.
ADVERTISEMENT
(NDA)