Konten dari Pengguna

Amicus Curiae: Peran, Fungsi, dan Kedudukannya dalam Sistem Hukum Indonesia

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
10 Oktober 2025 13:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Amicus Curiae: Peran, Fungsi, dan Kedudukannya dalam Sistem Hukum Indonesia
Amicus curiae adalah alat hukum yang berperan untuk memberikan sudut pandang alternatif terhadap perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan. Simak penjelasan lebih lanjut di sini!
Berita Hari Ini
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kedudukan amicus curiae dalam hukum Indonesia. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kedudukan amicus curiae dalam hukum Indonesia. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Dalam proses peradilan, dikenal sebuah istilah yang mungkin terdengar asing bagi masyarakat umum, yakni amicus curiae. Istilah ini mulai sering muncul dalam berbagai kasus besar di Indonesia, khususnya dalam hukum pidana dan perkara konstitusional.
ADVERTISEMENT
Menurut buku Amicus Curiae di Indonesia: Suatu Penerapan dan Tantangan susunan Umbu Kabunang Rudi Y.H. dan Deny Susanto (2024), amicus curiae adalah pihak ketiga, baik individu maupun organisasi profesional, yang bukan merupakan bagian dari perkara hukum, tetapi memiliki kepentingan moral atau akademik untuk memberikan pandangan terhadap suatu kasus.
Mau tahu lebih lanjut tentang Amicus Curiae? Bagaimana penerapannya dalam sistem hukum Indonesia? Yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam uraian di bawah ini!

Peran dan Fungsi Amicus Curiae

Ilustrasi kedudukan amicus curiae dalam hukum Indonesia. Foto: Unsplash/Saúl Bucio
Mengutip laman resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia, amicus curiae adalah alat hukum yang berperan untuk memberikan sudut pandang alternatif terhadap perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan. Pihak ini dapat menyampaikan keterangan, baik secara lisan maupun tertulis, dengan tujuan membantu majelis hakim memahami persoalan dari perspektif yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
Namun, amicus curiae tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi atau mempengaruhi keputusan akhir. Perannya bersifat sukarela dan tidak mengikat, serta tidak termasuk dalam pihak yang berperkara.
Dengan demikian, pendapat yang disampaikan hanya digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim, bukan menjadi alat bukti yang menentukan.

Kedudukan Amicus Curiae dalam Sistem Hukum Indonesia

Ilustrasi kedudukan amicus curiae dalam hukum Indonesia. Foto: Pexels/Mikhail-nilov
Mengutip penelitian Jerry Thomas (2024) berjudul Analysis Of Opportunities For Implementing The Amicus Curiae Concept As A Form Of Public Participation In The Judicial System In Indonesia, hingga kini, amicus curiae belum memiliki dasar hukum yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Dengan kata lain, hakim dapat menerima atau menolak pandangan dari amicus curiae sesuai dengan pertimbangan profesional masing-masing.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Sucipta, D. H., & Darma, I. M. W. (2022) dalam penelitian Amicus Curiae as The Development of Evidence in Criminal Procedure Code mengungkapkan bahwa amicus curiae tidak termasuk dalam kategori alat bukti sah dalam hukum Indonesia.
Alat bukti hukum yang sah sendiri telah tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Terdapat dua alasan utama mengapa amicus curiae tidak termasuk sebagai alat bukti hukum sah di Indonesia. Pertama, amicus curiae tidak harus memiliki pengalaman langsung terhadap kasus pidana, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai saksi ahli.
Kedua, pihak yang mengajukan amicus curiae bisa berasal dari berbagai latar belakang. Termasuk akademisi, masyarakat sipil, atau lembaga swadaya masyarakat, yang tidak semuanya memenuhi syarat sebagai ahli hukum.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, keberadaan amicus curiae masih dapat dijustifikasi melalui Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Disebutkan bahwa “hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Artinya, pandangan dari amicus curiae dapat dijadikan bahan refleksi agar putusan pengadilan lebih mencerminkan rasa keadilan publik.

Contoh Kasus Amicus Curiae di Indonesia

Tom Lembong jelang sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Istilah amicus curiae belakangan menjadi sorotan publik setelah muncul dalam kasus praperadilan penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan amicus curiae sebagai bentuk dukungan moral dan akademik dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Para tokoh menilai proses hukum yang menjerat Nadiem perlu ditinjau ulang karena berpotensi mengandung ketidakadilan. Dokumen amicus curiae tersebut diajukan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
ADVERTISEMENT
Selain itu, kasus amicus curiae juga pernah muncul dalam perkara yang melibatkan Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula. Sebanyak 107 tokoh publik menandatangani dokumen amicus curiae untuk mendukung Tom Lembong. Mencakup Mahfud MD, Marzuki Darusman, Franz Magnis Suseno, dan Butet Kertaredjasa.
Tokoh-tokoh tersebut menyatakan bahwa kasus Tom Lembong memiliki motif politik, bukan murni tindak pidana korupsi, dan menyerukan agar pengadilan mempertimbangkan keadilan yang lebih substansial.
(SLT)