Apa yang Harus Dilakukan Jika Lupa Menunaikan Zakat Fitrah?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
22 Mei 2020 12:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar zakat. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar zakat. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro
ADVERTISEMENT
Menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim. Zakat fitrah merupakan menjadi bentuk ketaatannya kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama.
ADVERTISEMENT
Kewajiban membayar zakat fitrah tertera dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk salat Idul Fitri.”
Dalam Fathul Qarib, dijelaskan bahwa ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah. Pertama, harus beragama islam. Kedua, memasuki waktu wajib berzakat fitrah, yaitu pada akhir bulan Ramadhan. Ketiga, memiliki makanan pokok di luar kebutuhannya.
Setiap manusia tak luput dari kesalahan. Tentu wajar jika kita terkadang melakukan suatu hal yang harus dilakukan, termasuk membayar zakat fitrah. Lantas, bagaimana jika kita lupa membayar zakat fitrah?
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional, Arifin Purwakananta, mengatakan bahwa umat islam yang lupa membayar zakat fitrah diwajibkan membayar sedekah atas kelupaannya tersebut. Orang yang lupa mendapatkan ampunan Allah SWT, maka jika lupa, sebaiknya segera dibayarkan berupa sedekah.
Menyegerakan membayar zakat fitrah saat teringat jikalau seseorang lupa, haruslah dilakukan. Pasalnya, zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pada waktu Ramadhan dan tidak bisa di waktu lain.
Namun, jika seseorang sengaja tidak membayar zakat fitrah, ia jelas akan berdosa karena telah melalaikan perintah Allah SWT.
(AYA)