Konten dari Pengguna

Apakah Hewan Kurban Harus Jantan? Begini Ketentuannya!

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 Mei 2024 13:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilusttrasi hewan kurban. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilusttrasi hewan kurban. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Apakah hewan kurban harus jantan masih banyak ditanyakan umat Muslim, khususnya menjelang Idul Adha. Di Indonesia, Hari Raya Kurban atau Idul Adha 1445 H akan diperingati pada 17 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Kurban atau al-uddhiyah adalah salah satu amalan utama di bulan Dzulhijjah. Hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan, khususnya bagi yang mampu.
Ketentuan ibadah kurban telah diatur dalam Alquran dan hadits. Lantas, apakah hewan kurban harus jantan? Simak informasinya dalam ulasan berikut!

Apakah Hewan Kurban Harus Jantan?

Ilusttrasi hewan kurban. Foto: Unsplash.
Allah SWT telah mensyariatkan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha sebagai bentuk ketakwaan manusia. Dalam Surat Al Hajj ayat 34 dijelaskan bahwa jenis-jenis hewan yang dapat dijadikan sembelihan adalah bahimah al an’aam atau hewan ternak.
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Artinya: “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan, agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang telah dikaruniakan kepada mereka berupa bahimah al an’aam (hewan ternak) …”
ADVERTISEMENT
Hewan ternak yang dimaksud dalam ayat tersebut mencakup domba, kambing, sapi, kerbau, dan unta. Pertanyaannya, apakah hewan kurban harus jantan?
Para ulama sepakat bahwa hukum menyembelih kurban betina adalah mubah atau dibolehkan. Itu karena tidak ada aturan terkait jenis kelamin hewan kurban dalam Alquran maupun sunnah.
Pendapat mengenai hukum menyembelih hewan kurban betina ini dilandaskan pada hadits yang menjelaskan kebolehan untuk menyembelih hewan jantan maupun betina untuk akikah.
Dua kambing untuk (aqiqah) anak laki-laki dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (HR Ahmad)

Syarat Sah Hewan Kurban

Ilusttrasi hewan kurban. Foto: Unsplash.
Berdasarkan penjelasan di atas, jenis kelamin bukanlah syarat sah hewan kurban. Dikutip dari buku Fikih untuk Kelas V Madrasah Ibtidaiyah oleh Udin Wahyudin dkk (2008), kriteria hewan kurban yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah adalah sehat dan tidak cacat. Selain itu, hewan kurban juga harus mencapai batas usia tertentu.
ADVERTISEMENT

1. Sehat

Hewan yang akan dikurbankan harus dipastikan sehat dan bebas penyakit. Memilih kurban yang sehat sangat penting untuk mencegah penularan wabah penyakit dari hewan ke manusia. Selain itu, hewan ternak yang dikurbankan harus halal, baik jenis maupun cara mendapatkannya.

2. Mencapai Usia Tertentu

Hewan kurban yang akan disembelih harus memenuhi usia minimal yang telah ditetapkan oleh syariat. Kriteria ini berkaitan dengan banyak sedikitnya daging yang dapat dibagikan.
Adapun usia minimal untuk kambing atau domba adalah 1 tahun. Usia minimal sapi atau kerbau yang dibolehkan untuk kurban adalah 2 tahun. Sedangkan usia minimal unta untuk kurban adalah 5 tahun atau lebih.

3. Tidak cacat

Fisik hewan kurban tidak boleh cacat. Cacat yang dimaksud adalah matanya buta, kakinya pincang, atau ekornya terpotong. Meski begitu, hewan yang cacat ringan masih bisa diterima, misalnya yang tanduknya terpotong atau tidak mempunyai tanduk sejak lahir.
ADVERTISEMENT
(GLW)