Apakah Sah Puasa Jika Belum Mandi Wajib bagi Laki-laki? Ini Jawabannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
18 Maret 2024 14:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah Sah Puasa Jika Belum Mandi Wajib Bagi Laki-laki. Foto: ElRoi/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Sah Puasa Jika Belum Mandi Wajib Bagi Laki-laki. Foto: ElRoi/shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mandi wajib untuk menyucikan diri dari hadas besar merupakan salah satu syarat sah diterimanya sejumlah amal ibadah, seperti sholat dan iktikaf di masjid. Lantas, apakah sah puasa jika belum mandi wajib bagi laki-laki maupun perempuan?
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa seseorang diharuskan mandi wajib apabila mengalami hadast besar, seperti keluar mani baik secara sengaja maupun tidak, menstruasi, selesai melahirkan, dan nifas.
Mandi wajib dilakukan dengan mengguyur seluruh tubuh menggunakan air, termasuk sela-sela rambut dan jenggot jika ada. Sebelum mandi, terdapat niat yang harus dilafalkan, yaitu:
Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala
Artinya: "Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Apakah Sah Puasa Jika Belum Mandi Wajib bagi Laki-laki dan Perempuan?

Ilustrasi berpuasa. Foto: dotshock/Shutterstock
Sebelum membahas hukum mandi wajib jika terkena hadas besar di bulan Ramadan, pahami terlebih dahulu syarat sah puasa dalam ajaran Islam. Dalam buku Dialog Lintas Mazhab: Fiqh Ibadah dan Muamalah oleh Asmaji Muchtar dijelaskan syarat sah puasa menurut empat mazhab fiqih dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Dalam mazhab Syafi'i, syarat sah puasa ada empat, yaitu beragama Islam, mumayiz atau baligh, tidak dalam keadaan haid, nifas, dan melahirkan, serta sesuai waktu yang ditentukan.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, syarat sah puasa hanya dua, yaitu suci dari haid dan nifas, serta niat. Mazhab ini juga menetapkan syarat wajib puasa, yakni Islam, berakal dan baligh.
Adapun menurut mazhab Maliki, puasa memiliki syarat wajib, syarat sah, serta syarat wajib dan sah. Syarat wajib puasa ada dua, yaitu baligh dan mampu berpuasa. Sedangkan syarat sahnya ada tiga, yakni Islam, waktu yang sah untuk berpuasa, dan niat.
Lalu syarat wajib dan sah puasa dalam pandangan mazhab Maliki meliputi berakal, suci dari haid dan nifas, serta sudah masuk bulan Ramadan. Dan terakhir mazhab Hanbali, yang juga sepakat dengan mazhab Maliki.
Seorang pria melakukan wudhu sebelum shalat di sebuah sungai. Foto: AFP
Berdasarkan syarat sah puasa yang telah dijelaskan di atas, terlihat tak ada larangan berpuasa bagi orang yang belum mandi wajib karena junub atau berhubungan intim pada malam hari di bulan Ramadan. Dengan kata lain, mereka tetap dapat berpuasa sekalipun belum mandi wajib di malam harinya.
ADVERTISEMENT
Namun, dengan catatan harus mandi wajib di waktu fajar agar bisa menunaikan sholat subuh. Pasalnya, salah satu syarat sah sholat adalah suci dari hadast besar.
Dalil mengenai bolehnya seseorang berpuasa meskipun belum mandi wajib ada dalam hadist berikut:
يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ
Artinya: Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki subuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah r.a berkata: "Sesungguhnya Nabi SAW memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa (HR. Bukhari).
ADVERTISEMENT
Dalam buku Fiqih Praktis Sehari-hari yang ditulis Farid Nu'man, dijelaskan bahwa Al-Qurthubi berpendapat bahwa hadist di atas memiliki dua faedah. Pertama, Rasulullah SAW berjima' pada malam hari di bulan Ramadan dan menunda mandi hingga setelah terbit fajar. Ini artinya, mandi wajib setelah sahur itu boleh dan puasanya tetap terhitung sah.
Faedah kedua adalah Rasulullah SAW junub karena jima', bukan mimpi basah. Hal ini karena mimpi basah berasal dari setan, sedangkan Rasulullah SAW bersifat maksum (suci) dari hal itu.
(DEL)