Bantuan UMKM: Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan UMKM

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
29 Oktober 2020 11:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warung Pintar di Tangerang Selatan Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warung Pintar di Tangerang Selatan Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan bantuan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.
ADVERTISEMENT
Subsidi ini diberikan kepada para pelaku UMKM yang belum pernah dapat bantuan dari perbankan atau unbankable. Sebelumnya sudah ada 9,1 juta UMKM yang menerima bantuan tersebut.
Untuk bisa menerima bantuan dari pemerintah, pelaku UMKM harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Adapun cara untuk pendaftaran untuk bantuan UMKM adalah sebagai berikut.
Cara Daftar Bantuan UMKM
UMKM harus didaftarkan melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah atau sesuai domisilinya. Calon penerima bantuan juga dapat direkomendasikan oleh Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
UMKM dapat menerima bantuan apabila diusulkan oleh Kementerian/lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Namun, pelaku UMKM harus melengkapi beberapa data untuk diusulkan menjadi penerima bantuan seperti berikut.
ADVERTISEMENT
Apabila sudah melengkapi data dan mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi atau UMKM Daerah, segera cek daftar penerima bantuan. Untuk mengecek daftar penerima bantuan, pelaku UMKM dapat melakukannya seperti berikut.
Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan BPUM BRI, kunjungi Bank BRI terdekat. Kemudian lengkapi Surat Pernyataan atau Surat Kuasa Penerima Dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
(DNA)