Begini Cara Mudah Lapor SPT Pajak Tahunan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
25 Februari 2020 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Laporan Pajak Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Laporan Pajak Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
31 Maret menjadi tenggat waktu untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan. Surat ini memuat total pendapatan kotor dan pajak yang sudah dibayarkan kepada negara. SPT merupakan kewajiban bagi karyawan, pengusaha ataupun pekerja bebas.
ADVERTISEMENT
Ada berbagai cara untuk melaporkan SPT pajak, yaitu secara langsung, pos atau jasa ekspedisi, DJP online (e-filing), dan Application Service Provider (ASP).
Selain mudah, proses ini pun tidak memakan banyak waktu dan biaya. Masyarakat yang terlambat melapor akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Agar lebih jelas, berikut ini beberapa cara untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan:

Lapor SPT Secara Langsung

Pelaporan SPT secara langsung dapat dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang meliputi TPT KPP tempat wajib pajak terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat wajib pajak terdaftar. Pelaporan juga dapat dilakukan di layanan luar kantor seperti pojok pajak, mobil pajak atau tempat lainnya yang secara khusus menerima SPT Pajak Tahunan.
ADVERTISEMENT

Lapor SPT via Pos atau Jasa Ekspedisi

SPT Pajak Tahunan dapat dilaporkan melalui Pos atau perusahaan ekspedisi lainnya dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Sebelum mengirimkan laporan tersebut, surat harus dibungkus dengan amplop tertutup yang dilekatkan dengan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.
Nantinya, pengirim akan mendapatkan tanda bukti tanggal dan pengiriman surat sebagai bukti laporan sudah diterima.

Lapor SPT via DJP Online

Cara ini merupakan opsi yang paling banyak digunakan masyarakat. Selain mudah, pelaporan secara online pun tidak menghabiskan biaya. Dalam hal ini, SPT dilaporkan secara elektronik menggunakan aplikasi DJP Online yang dapat diakses melalui http://djponline.pajak.go.id.
Untuk melapor secara online, wajib pajak harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan EFIN (Electronic Filling Identification). Selanjutnya, wajib pajak juga harus menyiapkan email untuk aktivasi DJP Online. Setelah aktivasi, isi formulir secara online atau e-filing untuk mengirimkan SPT. Mudah kan?
ADVERTISEMENT

Lapor via ASP

Untuk memudahkan pelaporan SPT, pelaporan pun dapat dilakukan melalui beberapa Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yaitu: