Begini Cara Urus Pajak Online Melalui Klikpajak

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
5 April 2020 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Selama pandemi corona seperti saat ini, membayar pajak bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke KKP. Untuk dapat membayar pajak online, Ditjen Pajak mengeluarkan sistem bernama e-Billing di situs Klikpajak.
ADVERTISEMENT
Klikpajak telah mengantongi izin resmi dari Ditjen Pajak sebagai platform yang membantu pembayaran pajak secara online. Cara mengurus pajak online melalui platform itu pun tidak membutuhkan waktu yang lama.
Illustrasi pelaporan pajak online. Foto: Dok. Klikpajak
Bagaimana caranya? Simak langkah-langkah berikut.
Cara Daftar di Klikpajak
Jika sudah terdaftar, masuk dengan menggunakan akun tersebut, kemudian ikuti langkah berikut ini untuk lapor pajak online.
ADVERTISEMENT
(DNA)