Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Besaran Dana dan Jadwal Pencairan KJP Plus, Bisa Ditarik Tunai Seluruhnya
15 Mei 2020 16:38 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Normalnya, pencairan dana KJP Plus dibagi menjadi dua, yakni dana rutin dan dana berkala. Misalnya, jika siswi SD menerima dana Rp 250.000, maka dana rutin yang dapat dicairkan setiap bulan sebesar Rp 135.000, sementara dana berkala sebesar Rp 115.000 per bulan dicairkan setiap enam bulan sekali di akhir semester.
Akibat kebijakan baru ini, penerima KJP Plus dapat menerima dana secara utuh. Berikut besaran dana dan jadwal pencairan KJP Plus selengkapnya:
Besaran Dana KJP Plus yang Bisa Dicairkan
Jadwal Pencairan KJP Plus
Untuk menghindari kerumunan massa di Kantor Layanan Bank DKI dan ATM, maka pencairan dana KJP Plus dilakukan menurut jenjang pendidikan, dengan jadwal sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selama masa PSBB, penggunaan KJP Plus akan diperluas. Dana pun dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan.
(ERA)