Besaran Dana dan Jadwal Pencairan KJP Plus, Bisa Ditarik Tunai Seluruhnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
15 Mei 2020 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Safitri, salah satu orang tua murid, menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) saat berbelanja peralatan sekolah di Rommy Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/7). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Safitri, salah satu orang tua murid, menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) saat berbelanja peralatan sekolah di Rommy Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/7). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ada kabar baik untuk para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperbolehkan siswa-siswi menarik tunai seluruh dana yang diberikan melalui program KJP Plus.
ADVERTISEMENT
Normalnya, pencairan dana KJP Plus dibagi menjadi dua, yakni dana rutin dan dana berkala. Misalnya, jika siswi SD menerima dana Rp 250.000, maka dana rutin yang dapat dicairkan setiap bulan sebesar Rp 135.000, sementara dana berkala sebesar Rp 115.000 per bulan dicairkan setiap enam bulan sekali di akhir semester.
Akibat kebijakan baru ini, penerima KJP Plus dapat menerima dana secara utuh. Berikut besaran dana dan jadwal pencairan KJP Plus selengkapnya:

Besaran Dana KJP Plus yang Bisa Dicairkan

Jadwal Pencairan KJP Plus

Untuk menghindari kerumunan massa di Kantor Layanan Bank DKI dan ATM, maka pencairan dana KJP Plus dilakukan menurut jenjang pendidikan, dengan jadwal sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selama masa PSBB, penggunaan KJP Plus akan diperluas. Dana pun dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan.
(ERA)