Bolehkah Kita Makan Daging Hewan Kurban Sendiri?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
10 Juli 2020 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bolehkah Kita Makan Daging Hewan Kurban Sendiri? Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bolehkah Kita Makan Daging Hewan Kurban Sendiri? Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Hari Raya Idul Adha sangat kental perayaannya dengan tradisi penyembelihan hewan kurban. Berkurban merupakan salah satu ibadah sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW, terutama bagi mereka yang mampu.
ADVERTISEMENT
Berkurban dapat diartikan sebagai rasa syukur kita atas karunia yang diberikan Allah SWT. Selain itu, orang yang berkurban juga akan mendapatkan pahala berlimpah karena telah menjalin silaturahmi dan bersedekah kepada kaum dhuafa.
Ya, hewan kurban yang disembelih nantinya akan menjadi amal sedekah karena turut dibagikan kepada orang yang membutuhkan. Lalu bolehkah orang yang berkurban juga ikut memakan daging hewan kurbannya sendiri? Jawabannya adalah boleh.
Bolehkah Kita Makan Daging Hewan Kurban Sendiri? Foto: Dok. Dompet Dhuafa
Dikutip dari berbagai sumber, para ulama mengatakan bahwa orang yang berkurban boleh memakan sebagian hewan kurbannya. Sebagaian ulama menyebut hukum memakan hewan kurban sebagian ini adalah wajib, namun ada juga yang mengatakan hukumnya adalah sunah. Ini sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Haj ayat 28 sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.
Kata “makanlah” di sini menurut tafsir adalah sebuah anjuran untuk memakan sebagaian dari kurbannya dan memberikan sisanya yang lebih banyak untuk sedekah. Kemudian dalam hadis lainnya juga diterangkan bahwa pembagian hewan kurban sunahnya adalah tiga bagian.
Pertama yakni 1/3 bagian untuk dimakan, 1/3 bagian untuk disimpan dan 1/3 bagian lainnya untuk disedekahkan. Sebagaimana telah disebutkan dalam berikut.
"Makanlah oleh kalian, bershadaqahlah, dan simpanlah." (HR Bukhari (5569), Muslim (1971), Abu Dawud (2812).
(RDR)