Bolehkah Memakai Inhaler Ketika Puasa? Ini Penjelasannya Menurut Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
14 Maret 2024 13:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sesak napas Foto: dok.shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sesak napas Foto: dok.shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ada banyak hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya yaitu memasukkan sesuatu ke lubang mulut, hidung, telinga, kemaluan, dan dubur. Bagi penderita asma yang terbiasa memakai inhaler, tentunya hal ini mengundang pertanyaan. Bolehkah memakai inhaler ketika puasa?
ADVERTISEMENT
Sebelum memahami hukumnya, sebaiknya pelajari dulu apa itu inhaler. Sejatinya, inhaler adalah alat bantu pernapasan yang mengandung air, oksigen, dan berbagai zat kimia medis lainnya.
Penderita asma biasa menyemprotkan inhaler ke dalam mulut untuk meredakan rasa sesak di dadanya. Tentu, penggunaan inhaler ini tidak bisa diprediksi, bahkan saat puasa pun mereka bisa saja membutuhkannya.
Lantas, bagaimana pendapat para ulama mengenai kondisi ini? Untuk mengetahui jawabannya, simaklah penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Hukum Memakai Inhaler Ketika Puasa

Ilustrasi inhaler. Foto: unsplash
Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Muhammad al-Utsaimin, Syekh Abdullah bin Jabrain, dan Lajnah Fatwa Kerajaan Saudi Arabia sepakat mengatakan bahwa pemakaian inhaler saat puasa tidak membatalkan puasa seseorang.
Mereka berpedoman pada ijma’ para ulama yang membolehkan umat Muslim untuk berkumur dan membersihkan hidung ketika puasa. Maka hukumnya adalah boleh.
ADVERTISEMENT
Lagipula, zat inhaler yang masuk ke dalam perut melalui saluran pernapasan jumlahnya sangat sedikit. Jadi dapat dikiaskan bahwa ini sama saja seperti menelan ludah setelah bersiwak atau berkumur yang tidak membatalkan puasa.
Ditinjau dari sisi ilmiahnya, ternyata satu inhaler kecil mengandung sekitar 10 milimeter obat cair yang dapat mengeuarkan 200 kali tiupan. Sementara sekali tiupan hanya membutuhkan setengah dari 1/10 milimeter.
Dijelaskan dalam buku Rahasia Puasa Menurut 4 Madzhab susunan Dr. Thariq Muhammad, masuknya zat inhaler ke dalam perut belum dapat dipastikan, bahkan masih diragukan. Sementara dalam kaidah fikih disebutkan, “Sesuatu yang yakin, tidak dapat dihapus (dianulir) oleh sesuatu yang meragukan)”.
Menggunakan inhaler tidak dapat dikiaskan seperti makan dan minum. Maka alat bantu ini tidak dapat membatalkan puasa seseorang atau menjadikannya tidak sah.
ADVERTISEMENT

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Ilustrasi anak puasa. Foto: pakww/Shutterstock
Hal yang membatalkan puasa terbagi atas dua bagian, yakni membatalkan puasa sehingga mewajibkan qadha dan membatalkan puasa sehingga mewajibkan qadha sekaligus kafarat (denda).
Ketika ingin membayar qadha tersebut, dibolehkan untuk membayarnya secara berurutan atau terpisah. Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda:
"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan." (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
Ternyata, ada beberapa tindakan yang disadari atau tanpa disadari dapat membatalkan puasa. Dikutip dari buku Fikih untuk Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah susunan Hasbiyallah (2008), berikut uraiannya:
ADVERTISEMENT
(MSD)