Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Smartphone
Konten dari Pengguna
3 September 2020 12:49 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan secara online tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) masyarakat dapat dengan mudah dan cepat membayar pajak.
ADVERTISEMENT
Aplikasi Samolnas sendiri adalah layanan elektronik yang digagas Tim Pembina Samsat Nasional. Berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, aplikasi tersebut bertujuan untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hanya melalui smartphone, Anda bisa menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan. Berikut cara mudah bayar pajak kendaraan online lewat smartphone.
ADVERTISEMENT
Pembayaran pajak kendaraan secara online dapat dilakukan melalui bank atau sistem pembayaran lainnya yang akan dikenakan biaya administrasi sebanyak Rp 5.000. Selain itu, TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK nantinya akan dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon pajak.
(DNA)