Cara Cek BSU 2022 dan Syarat Penerima yang Harus Dipenuhi
Konten dari Pengguna
9 Juli 2022 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk 8,8 juta pekerja. Kabarnya, BSU 2022 akan dibagikan sebesar Rp1 juta kepada setiap pekerja.
ADVERTISEMENT
Mengutip kumparanBISNIS, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang memenuhi kriteria, yakni pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
“Bantuan Subsidi Upah untuk 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta masih dihitung besarannya untuk diperhitungkan alokasinya di anggaran program PEN,” jelas Susiwijono saat dihubungi kumparan.
Sayangnya, pencairan BSU masih belum menemukan titik terang. Sejak diumumkan pemerintah pada April lalu, BSU 2022 tak kunjung cair hingga bulan Juni ini.
Berdasarkan keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauzyah, pihaknya kini masih menggodok regulasi terkait program BSU 2022. Data yang diberikan BPJS juga akan diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu.
Setelah cair nanti, pekerja yang ingin mendapatkan BSU 2022 harus memastikan namanya terdaftar sebagai penerima BSU. Berikut cara cek BSU 2022 selengkapnya untuk disimak.
ADVERTISEMENT
Cara Cek BSU 2022
Syarat Penerima BSU 2022
Agar bantuan langsung tunai atau BLT gaji Rp1 juta langsung cair, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan. Dikutip dari laman resmi Kemnaker, berikut syarat penerima BSU 2022:
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, BSU 2022 atau BLT gaji Rp1 juta akan disalurkan Kemnaker melalui bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yakni melalui BRI, Mandiri, BTN, dan BNI.
(ADS)