Cara Isi Formulir CLM Pengganti SIKM Melalui Situs Maupun Aplikasi
Konten dari Pengguna
16 Juli 2020 12:41 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Corona Likelihood Metric (CLM ) kini menggantikan SIKM sebagai surat izin untuk keluar masuk Jakarta. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Rabu (15/7).
ADVERTISEMENT
Tak hanya melalui situs resmi, pendaftaran CLM dilakukan dengan aplikasi Jaki. Berikut cara mudah mengisi formulir CLM baik melalui situs maupun aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
Situs Resmi
ADVERTISEMENT
Aplikasi Jaki
Mesin secara otomatis akan menilai apakah pemohon layak untuk bepergian. Jika nilai yang keluar di atas passing grade, maka pengisi diperbolehkan melakukan perjalanan. Jika tidak, mesin akan merekomendasikan pemohon untuk memeriksakan diri, ditetapkan waktunya dan kapan melakukan pemeriksaannya seperti rapid test.
ADVERTISEMENT
Hasil tes CLM ini akan diperbarui setiap 7 hari sekali. Masyarakat diharapkan untuk tetap memantau kondisin dengan mengisinya kembali, lalu yang bersangkutan akan mendapatkan barcode baru.
(Rav)