Cara Lapor SPT Pajak Online dengan Mudah dan Cepat

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
19 Februari 2020 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menu Layanan DJP Online. Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menu Layanan DJP Online. Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan keluasan bagi masyarakat yang ingin melapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Online. Batas akhir masa pelaporan tersebut pada 31 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sudah memberikan 4 pilihan untuk masyarakat yang memiliki kewajiban pajak dan akan melaporkan SPT Pajak ke Otoritas Pajak. Bisa dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, menggunakan jasa ekspedisi di KPP yang terdaftar, dan menggunakan SPT Pajak Online.
Dari keempat pilihan tersebut, cara lapor SPT Pajak Online lah yang paling mudah karena bisa dilakukan kapan saja. Namun, soal bagaimana cara melapornya, simak ulasan berikut ini.

Datangi KPP Terdekat

Untuk bisa lapor SPT Pajak online, pelapor harus mengaktivasi Electronic Filing Identification (EFIN) yang digunakan akun e-filing. EFIN didapatkan dengan cara meminta kepada pihak KPP terdekat.

Akun E-filing

Melakukan lapor SPT Pajak online, harus mempunyai akun e-filling yang digunakan untuk mengisi berkas-berkas. Apabila pelapor belum memiliki akun e-filing, maka harus registrasi terlebih dahulu di situs https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi menggunakan NPWP, EFIN, kode keamanan yang tertera, e-mail atau nomor ponsel. Nantinya, akan ada permintaan untuk aktivasi akun yang dikirim melalui e-mail terdaftar.
ADVERTISEMENT

Situs djponline.pajak.go.id

Setelah mengaktivasi akun, masuklah ke akun tersebut pada menu e-filing dan pilih tab SPT lalu klik “jawaban”. Kemudian, pelapor bisa mengisi formulir lapor SPT Pajak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Jika sudah selesai mengisi formulir dengan lengkap, klik “persetujuan” dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui e-mail ataupun SMS. Selanjutnya, klik tab “Kirim SPT”.

Buka E-mail

Apabila pelapor sudah mengirimkan semua berkas, tahapan terakhir adalah buka e-mail yang digunakan untuk akun e-filing. Periksalah apakah ada tanda terima elektronik SPT Pajak. Jika sudah, simpan dan cetaklah tanda terima tersebut.
(DNA)