Cara Membuat dan Perpanjang SIM Meski Tidak Sesuai Domisili KTP

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
26 Juni 2020 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Buat dan Perpanjang SIM Meski atau yang Tidak Sesuai Domisili KTP Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Buat dan Perpanjang SIM Meski atau yang Tidak Sesuai Domisili KTP Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Membuat dan perpanjang SIM kini dapat dilakukan di mana saja. Artinya, tak perlu lagi mengunjungi kantor kepolisian sesuai domisili KTP. Ini bisa dilakukan asalkan pemohon sudah memiliki KTP berbasis elektronik atau e-KTP.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari KumparanOTO, adanya kemudahan ini dikarenakan sekarang semua sistem sudah berjalan secara online. Kini Polri dapat memproses kelengkapan pemohon berbasis data dari dukcapil Kemendagri.
Selain itu, proses pembuatan atau perpanjangan SIM kini juga bisa dilakukan secara online atau melalui layanan SIM Keliling. Metode ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan para pemohon dalam membuat atau memperpanjang SIM di tengah pandemi.
Ilustrasi Cara Buat dan Perpanjang SIM Meski atau yang Tidak Sesuai Domisili KTP Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Untuk pembuatan atau perpanjangan SIM online dapat dilakukan di sim.korlantas.polri.go.id. Namun perlu diketahui, yakni proses secara online ini hanya melayani registrasi SIM baru dan perpanjangan SIM golongan SIM A dan SIM C saja.
Selain secara online, pemohon juga dapat mengajukan pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM dengan datang ke layanan SIM keliling yang sudah beroperasi di setiap wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Nah berikut ini adalah syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan untuk Anda yang ingin membuat atau memperpanjang SIM.

Pembuatan SIM

Ilustrasi Cara Buat dan Perpanjang SIM Meski atau yang Tidak Sesuai Domisili KTP Foto: Kumparan
Syarat Usia
Syarat Administrasi
Syarat kesehatan
Syarat lulus ujian
Adapun langkah pembuatan SIM secara online maupun datang ke layanan SIM Keliling adalah sama. Pertama, pemohon harus melengkapi semua dokumen yang diminta untuk kemudian melakukan registrasi yang dilanjutkan dengan membayar biaya pendaftaran.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pemohon akan melaksanakan serangkaian tes mulai dari tes tulis hingga tes praktik. Jika dinyatakan lulus, maka SIM akan diproduksi atau dicetak.
Jika tidak lulus pada salah satu dari kedua tes tersebut, maka diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk tes tulis, jika Anda mengulang tes praktik lalu tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, maka uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
Ilustrasi Cara Buat dan Perpanjang SIM Meski atau yang Tidak Sesuai Domisili KTP Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Nah, berikut biaya pembuatan SIM yang harus dipersiapkan pemohon:
ADVERTISEMENT

Pepanjangan SIM

Syarat dan Dokumen
Nah, berikut biaya yang harus dipersiapkan untuk perpanjangan SIM:
(RDR)