Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
7 Februari 2020 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
BPJS Ketengakerjaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketengakerjaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Jamsostek atau sekarang dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu layanan yang menjamin keselamatan para pekerja. Kini, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan banyak pembaharuan dalam layanannya. Pembaharuan ini dilakukan untuk memudahkan para pekerja yang menggunakan layanan tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah satu pembaharuan yang dilakukan yaitu memberikan layanan untuk mempersiapkan masa depan para pekerja dengan saldo jaminan hari tua (JHT). Saldo JHT sendiri juga bisa dicairkan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Saat ini sudah ada dua cara untuk melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yaitu bisa secara manual datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan online. Berikut penjelasan lebih lanjut dari masing-masing metode.

Manual

Cara paling dasar untuk mencairkan saldo JHT yaitu dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Usahakan datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang dengan membawa dokumen dan formulir yang dibutuhkan. Ada baiknya menyiapkan dokumen atau formulir dalam bentuk asli dan fotokopi.
Setelah itu, isi formulir pengajuan pencairan saldo JHT dan tunggu giliran sesuai urutan nomor antrean. Selanjutnya kita akan diminta menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun dan ceklis kelengkapan berkas. Dilanjutkan dengan panggilan wawancara dan foto. Terakhir, saldo JHT akan ditransfer ke nomor rekening bank penerima BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT

Online

Beruntungnya di pertengahan tahun 2019, BPJS Ketenagakerjaan semakin memajukan pelayanannya. Salah satunya dengan mengeluarkan pelayanan pencairan saldo JHT melalui online. Pencairan ini lebih praktis karena bisa dilakukan di mana saja tanpa perlu mengantre.
Tahapan pertama yang harus dilakukan adalah membuka website resmi https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/.
Selanjutnya, lengkapi data pribadi mulai dari no E-KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nomor KPJ, alasan mencairkan saldo, nomor ponsel, dan alamat email. Perlu diingat, beberapa kolom data mungkin akan terisi secara otomatis.
Setelah itu, akan ada kode verifikasi atau PIN yang dikirimkan ke alamat email. Masukkan kode atau PIN tersebut tidak lupa dengan nama dari pemilik rekening, nama bank, dan nomor rekening.
Langkah terakhir yaitu mengunggah dokumen-dokumen penting seperti KTP, kartu peserta BPJS TK/Kartu JAMSOSTEK, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan berhenti kerja (Paklaring), buku tabungan. Semuanya dalam bentuk asli dan fotokopi dan di scan.
ADVERTISEMENT
Jika semua sudah dilakukan, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan selama 1x24 jam. Jika email konfirmasi sudah didapatkan, Anda akan diminta untuk mencetak dan datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen-dokumen asli dan fotokopi untuk melanjutkan proses pencairan dengan petugas.
(Rav)