Cara Mendapatkan EFIN Wajib Pajak Pribadi Secara Online

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
9 Maret 2022 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menu Layanan DJP Online. Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menu Layanan DJP Online. Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi online, misalnya lapor SPT melalui e-Filing atau pembuatan kode billing pembayaran pajak.
ADVERTISEMENT
EFIN diperlukan untuk mendaftar, mengaktivasi, dan mengganti password saat wajib pajak mendaftar akun DJP. Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga dibutuhkan untuk melakukan reset e-mail atau password di laman DJP Online ketika melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya.
Mengutip laman resmi DJP, masa berlaku EFIN pajak paling lama 30 hari sejak diterbitkan. Jika wajib pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan atau EFIN hilang sebelum wajib pajak mendaftarkan diri, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan EFIN.
Sejak pandemi COVID-19 melanda, wajib pajak dapat mendapatkan EFIN secara online tanpa ke kantor pajak. Bagaimana cara mendapatkan EFIN wajib pajak pribadi secara online? Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Cara Mendapatkan EFIN Wajib Pajak Pribadi Secara Online

Ilustrasi cara mendapatkan EFIN wajib pajak pribadi secara online. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
Mendapatkan EFIN wajib pajak pribadi secara online dapat dilakukan dengan mengakses laman efin.pajak.go.id. Namun, sebelumnya wajib pajak harus menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain NPWP, KTP, dan alamat email yang aktif.
ADVERTISEMENT

Cara Aktivasi EFIN

Ilustrasi aktivasi EFIN. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Apabila permohonan EFIN sudah diterima, wajib pajak langsung bisa mengaktifkan EFIN secara online agar dapat digunakan untuk mengakses layanan pajak. Berikut ini langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
(ADS)