Cara Mengajukan Keringanan Kredit ke Leasing
Konten dari Pengguna
1 April 2020 16:49 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memberikan keringanan cicilan untuk usaha yang terdampak pandemi corona . Kebijakan yang berlaku mulai Senin (30/3) ini memberikan kemudahan bagi para pencari nafkah. Salah satunya untuk para pengemudi ojek online (ojol) yang kesulitan membayar kredit kendaraan.
ADVERTISEMENT
Para pengemudi ojol menerima relaksasi kredit dengan mengajukan permohonan keringanan kepada perusahaan pembiayaan. Seiring dengan kebijakan tersebut, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengeluarkan surat edaran mengenai jenis dan tata cara keringanan kredit.
Keringanan terbagi atas perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh leasing. Untuk bisa mendapatkan keringanan tersebut, ikut cara berikut.
Adapun debitur yang bisa mendapatkan keringanan adalah mereka yang terkena dampak langsung dari virus corona. Ini berlaku untuk nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar dan para pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan aturan yang diterbitkan OJK tersebut, keringanan kredit diberikan dalam periode waku maksimum 1 tahun pada bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga. Perpanjangan waktu atau hal lain ditetapkan bank atau leasing terkait.
(DNA)