Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota beserta Syarat dan Ketentuannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
25 Oktober 2022 17:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Selain uang, kehilangan dokumen resmi seperti KTP kerap membuat seseorang panik. Pasalnya, kartu identitas tersebut sangat penting dan diperlukan dalam berbagai situasi.
ADVERTISEMENT
Biasanya, KTP yang hilang disebabkan oleh banyak faktor seperti dompet yang tercopet, dompet terjatuh kemudian hilang, dan lain-lain. KTP yang hilang seakan menjadi masalah tersendiri bagi sebagian orang. Terlebih, jika kehilangan tersebut terjadi di luar kota.
Sebab, jika hal itu terjadi, Anda akan kesulitan menemukan KTP. Satu-satunya jalan yang bisa ditempuh yaitu melaporkan kehilangan ke pihak berwajib.
Saat melapor, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Agar tidak salah langkah, berikut penjelasan tentang tata cara mengurus KTP hilang di luar kota selengkapnya.

Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota

Untuk mengurus KTP yang hilang, Anda perlu mendatangi Polsek terdekat dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara). Nantinya, polisi akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) untuk Anda.
Ilustrasi KTP. Foto: MadeSurya/Shutterstock.
Kemudian, fotokopi STPL sesuai dengan kebutuhan. Anda bisa meminta stempel untuk proses legalisir. Nantinya, hasil legalisir tersebut dapat digunakan untuk mengurus KTP yang hilang.
ADVERTISEMENT
Namun, jika kehilangan tersebut terjadi di luar kota, Anda bisa melakukan prosedur yang berbeda. Sebelum itu, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
Mengurus KTP hilang di luar kota bisa dilakukan di mana saja. Anda tidak perlu datang ke Polsek atau kantor Dukcapil di mana KTP tersebut hilang.
Perlu dipahami bahwa setiap e-KTP terdapat informasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik. Kode ini dapat menjadi alat verifikasi dan validasi data kependudukan.
NIK setiap orang dibuat berbeda karena telah diterapkan single identity number pada tiap unitnya. Jadi, meskipun Anda mengganti kartu dan blangko KTP, NIK akan tetap sama dan berlaku seumur hidup.
Ilustrasi KTP. Foto: A Dharma Prasetya/Shutterstock

Manfaat KTP

Di Indonesia, KTP menjadi salah satu dokumen yang sangat penting dan diperlukan. Dikutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan & Dokumen Pribadi susunan Anton Yudi, dkk (2008), berikut manfaat KTP selengkapnya yang bisa Anda simak:
ADVERTISEMENT
(MSD)