Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Pengisian SIAKBA KPPS dan Panduan untuk Registrasi Akunnya
15 Januari 2024 17:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara pengisian SIAKBA KPPS bisa dilakukan secara online. Para peserta bisa mendaftarkan dirinya dengan mengisikan sejumlah data dan berkas yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
Proses pengisian SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) dilakukan setelah peserta KPPS dinyatakan terpilih oleh KPU. Nantinya, peserta akan diminta melengkapi data seperti NIK, Nama, Email, dan Kelurahan.
Setelah itu, peserta akan diminta mengunggah sejumlah dokumen pelengkap seperti KTP, ijazah, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, dan lainnya. Peserta dapat mengecek profil dashboard-nya untuk memastikan semua data tersebut sudah valid dan lengkap.
Semua prosesnya bisa dilakukan secara online menggunakan laptop ataupun komputer. Simak penjelasan tentang tata cara pengisian SIAKBA KPPS selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Cara Pengisian SIAKBA KPPS Pemilu 2024
KPU telah memberikan panduan lengkap untuk pengisian SIAKBA KPPS Pemilu 2024 lewat rilis resminya. Sebelum mengisi data dan unggah berkas, sebaiknya Anda membuat akun SIAKBA terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Meski bisa diakses lewat HP, disarankan untuk mengaksesnya lewat laptop atau komputer untuk mendapatkan tampilan yang nyaman. Berikut langkah-langkah pembuatan akunnya yang bisa Anda simak:
Jika akun sudah aktif, peserta KPPS dapat melanjutkan prosesnya ke tahap pengiriman data lamaran dan pengunggahan berkas. Berikut panduannya yang bisa Anda ikuti:
ADVERTISEMENT
Tugas Anggota KPPS dalam Pemilu
Dijelaskan dalam buku Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat susunan Teguh Prasetyo, dkk., KPPS dibutuhkan dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut tugas dan tanggung jawabnya menurut KPU:
ADVERTISEMENT
(MSD)