news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan, Mudah dan Cepat

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
4 Januari 2021 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Per 1 Januari 2021, pemerintah menetapkan aturan baru terkait BPJS Kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan aturan tersebut, ada kenaikan harga khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Rincian nilai iuran kesehatan yang harus dibayar oleh peserta BPJS setelah ada kenaikan adalah sebagai berikut:
Warga mencari informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN di Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Iuran BPJS Kesehatan tersebut tetap dapat disesuaikan dengan pendapatan finansial. Caranya adalah dengan pindah kelas BPJS dengan syarat ketentuan yang berlaku.
Sebelum pindah kelas BPJS, ketahui lebih dulu dokumen yang wajib dipersiapkan. Mulai dari KTP, kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga (KK), hingga form perubahan data yang dapat diperoleh melalui kantor BPJS terdekat.
ADVERTISEMENT

Cara Pindah Kelas BPJS

Jika semua dokumen sudah terpenuhi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan.
Dengan mengunduh aplikasi mobile JKN, klik bagian menu ubah data peserta. Selanjutnya masukkan perubahan data yang diinginkan. Kemudian hubungi Care Center BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor antrian kemudian menjelaskan maksud dan tujuan untu pindah ke kelas yang diinginkan.
Mendaftar antrian lalu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). Kemudian dapatkan pelayanan dari petugas.
Kunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan. Lalu daftar antrian dan isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
ADVERTISEMENT
Selain 4 cara di atas, dapat juga mengajukan permintaan pindah kelas ke customer care pada operator tersebut dan sampaikan perubahan data yang diminta.
(HDP)