news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Catat, Ini Besaran Zakat Fitrah di Wilayah DKI Jakarta!

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
4 Mei 2021 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
Selain puasa, ada satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umat Muslim saat bulan Ramadhan, yaitu mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri yang kemudian disalurkan kepada para mustahik (penerima zakat).
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah dikeluarkan berdasarkan jumlah anggota keluarga, mulai dari yang paling kecil hingga dewasa. Sebagaimana yang tercantum dalam riwayat hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, yang artinya:
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Zakat fitrah menjadi bentuk kepedulian umat Muslim terhadap orang yang kurang mampu. Orang yang mampu membayar zakat fitrah sama saja berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya dengan orang yang masih serba kekurangan. Lantas, berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayar oleh umat Muslim?

Besaran Zakat Fitrah di Wilayah DKI Jakarta

Ilustrasi membayar zakat fitrah di DKI Jakarta. Foto: Thinstock
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa dengan syarat beragama Islam, hidup saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
ADVERTISEMENT
Namun, mengutip dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), para ulama membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang. Besarannya setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Artinya, besaran zakat fitrah berupa uang yang ditunaikan di setiap daerah berbeda-beda, mengikuti harga beras yang dikonsumsi.
Bagi Anda yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya telah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000/hari/jiwa.
Nantinya, zakat fitrah yang dibayarkan akan disalurkan oleh BAZNAS dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga yang mengalami kesulitan akibat pandemi COVID-19. Adapun penyalurannya paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
(ADS)