Contoh Pertanyaan Tes Wawancara PPS Pilkada 2024

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
21 Mei 2024 11:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pilkada 2024. Foro: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pilkada 2024. Foro: Unsplash.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tes wawancara PPS Pilkada 2024 dimulai pada Selasa (21/5). Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai panitia pemungutan suara bisa mempelajari terlebih dahulu seperti apa contoh soal wawancara PPS.
ADVERTISEMENT
PPS mempunyai peran penting dalam kelancaran pemungutan suara saat Pilkada. Badan ad hoc di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada) di tingkat desa/kelurahan.
Anggota PPS dipilih melalui seleksi ketat. Calon anggota harus melewati sejumlah rangkaian tes, salah satunya tes wawancara. Agar lolos seleksi, peserta harus menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan petugas KPU Kabupaten/Kota dengan baik.

Daftar Pertanyaan Tes Wawancara PPS Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada 2024. Foro: Shutterstock/Kumparan.
Wawancara merupakan tahap akhir seleksi anggota PPS sebelum dilantik oleh KPU. Dikutip dari akun Instagram resmi KPU, tes wawancara PPS dilaksanakan pada 21-23 Mei 2024, sementara pelantikan anggota akan dilakukan pada 26 Mei mendatang.
Pertanyaan yang muncul pada wawancara umumnya seputar pemilu, termasuk tugas dan kewajiban anggota maupun ketua PPS. Berikut daftar pertanyaan tes wawancara PPS yang sering diajukan lengkap dengan cara menjawabnya.
ADVERTISEMENT

1. Ceritakan tentang diri Anda secara singkat!

Jawaban: Perkenalkan diri secara singkat dengan menyebutkan nama, usia, alamat, dan pekerjaan. Jika aktif dalam komunitas, calon anggota juga bisa menceritakan sedikit tentang kegiatan sekaligus perannya dalam komunitas tersebut.

2. Apa motivasi Anda mendaftar sebagai anggota PPS 2024?

Jawaban: Motivasi saya mendaftar anggota PPS karena ingin ikut serta dalam proses demokrasi dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di kota (...).

3. Apa saja prinsip penyelenggaraan Pilkada serentak yang Anda ketahui?

Jawaban: Prinsip penyelenggaraan pilkada diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ada 11 prinsip yang perlu dipatuhi dalam pelaksanaan pemilu, yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

4. Ada berapa jumlah desa di wilayah kecamatan Anda?

Jawaban: Jumlah desa di wilayah kecamatan tempat saya tinggal ada … dan saya berada di …. Pastikan calon anggota melakukan riset terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT

5. Jelaskan apa perbedaan DPT, DPTb, dan DPK dalam penyelenggaraan Pilkada 2024!

Jawaban: Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar yang berisi nama-nama peserta pemilu yang telah tercatat sebagai pemilih di suatu wilayah. DPTb adalah daftar peserta pemilu tambahan (pendatang) yang melakukan pindah memilih di wilayah tersebut. Sedangkan DPK adalah daftar pemilih yang namanya tidak tercatat dalam DPT.

6. Dalam pelaksanaan pilkada, para pemilih akan mendapat model C6-KPU. Apa yang dimaksud dengan model C-6-KPU?

Jawaban: Model C6-KPU adalah surat pemberitahuan atau undangan yang diberikan kepada para pemilih untuk mengikuti pemungutuan suara.

7. Sebutkan tugas-tugas PPS yang Anda ketahui!

Jawaban: Tugas PPS telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. PPS bertanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pemilu di desa/kelurahan berjalan lancar, memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS, serta melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PPS juga melakukan melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dan membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
(GLW)