Daftar Nomor Darurat Untuk Situasi Gawat, Wajib Dicatat

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
24 Mei 2021 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi telepon. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi telepon. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Masyarakat dianjurkan untuk menyimpan nomor telepon darurat yang bisa dihubungi sewaktu-waktu. Terlebih Indonesia memiliki potensi bencana yang cukup menghawatirkan. Tidak hanya bencana, seseorang terkadang dihadapkan pada situasi lainnya yang berbahaya dan mengancam jiwa.
ADVERTISEMENT
Sebagian besar orang mungkin lebih familiar dengan nomor darurat 911 yang kerap muncul di film Hollywood, padahal nomor tersebut hanya dapat dioperasikan di Amerika Serikat. Indonesia juga telah memiliki nomor telepon tunggal untuk keadaan emergency, lho. Berikut adalah daftar nomornya:

Call Center Tanggap Darurat Kemenkominfo

Ilustrasi telepon nomor darurat. Foto: Freepik
Kemenkominfo memiliki program nomor panggilan darurat 112. Nomor ini bisa dihubungi melalui telepon rumah atau ponsel dan bebas biaya. Bahkan panggilan juga dapat dilakukan meski ponsel tanpa SIM card, selama masih dalam jangkauan sinyal layanan operator.
Ketika menghubungi 112, petugas akan meneruskan laporan ke lembaga bantuan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya jika terjadi tindak kriminal, maka petugas akan meneruskan laporan ke pihak kepolisian. Selain meneruskan laporan ke dinas-dinas terkait, layanan 112 juga akan memandu pelapor untuk melakukan tindakan-tindakan yang perlu diambil sesuai dengan kondisi darurat.
ADVERTISEMENT

Daftar Nomor Darurat Lainnya

Petugas memadamkan api. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Selain call center 112, Anda juga dapat mengubungi nomor-nomor darurat sesuai dengan kebutuhan, mulai dari ambulans, pemadam kebakaran, hingga tim SAR.
1. Panggilan Ambulans: 118/119
2. Kepolisian: 110
3. SAR / Search and Rescue: 115
4. Palang Merah Indonesia atau PMI: (021) 7992325
5. Perusahaan Listrik Negara (PLN): 123
6. Hotline Covid-19: 119
7. Komisi Perlindungan Anak: (021) 31901556 atau 08111772273 (WhatsApp)
8. Komnas HAM: 021- 3925230
9. Konsultasi Kesehatan Jiwa: 119, extension 8
10. Bantuan Krisis Kejiwaan dan Pencegahan Bunuh Diri:
11. Sentra Informasi Keracunan BPOM: 1500-533
---
Anda hanya membutuhkan beberapa detik untuk menyimpan nomor-nomor darurat di atas. Namun ternyata hal ini masih kerap diabaikan. Padahal mengetahui nomor emergency sangat penting untuk mencegah kejadian yang lebih parah dan menghindari jatuhnya lebih banyak korban.
ADVERTISEMENT
(ERA)