Daftar Paspor Online? Ini Cara dan Persyaratan Dokumennya
Konten dari Pengguna
1 Februari 2020 8:05 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk kalian yang ingin membuat paspor , sekarang pembuatan paspor bisa dilakukan secara online. Bahkan sekarang harus diwajibkan untuk mengambil nomor antrian secara online. Jadi kita tidak perlu mengantri nomor antrian lagi di Kantor Imigrasi.
ADVERTISEMENT
Untuk mendaftar online, bisa dilakukan melalui aplikasi Imigrasi ataupun website Dirjen Imigrasi. Setelah daftar secara online, ada beberapa dokumen yang perlu kalian lengkapi.
Berikut ini adalah dokumen persyaratannya:
Nah, setelah mengetahui seluruh dokumen persyaratan, lalu bagaimana proses pembuatan paspor online yang merupakan hal baru ini? Mari simak beberapa langkah di bawah ini:
Kunjungi Website Kantor Imigrasi
Buka dan ikuti langkah untuk mendapatkan nomer antrian online berdasarkan prosedur yang tersedia. Setelah semua berkas dan nomor antrian siap, selanjutnya Anda tetap harus datang ke kantor Imigrasi setempat untuk memproses pembuatan paspor biasa atau electronic paspor (e-paspor ) lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui saat ini belum ada sistem pembuatan paspor yang full online di Indonesia. Jadi yang online masih sebatas mendapatkan nomor antrian saja. Selanjutnya, Anda tetap harus memproses manual yakni datang langsung tanpa diwakilkan ke kantor Imigrasi setempat.
Siapkan Berkas
Bila sudah mendapat nomer urut, jangan lupa berkas disiapkan dengan teliti dan detail. Pas foto juga disesuaikan pada teknis sesuai kebutuhan pembuatan paspor.
Mengurus nomer antrian online bertujuan untuk mengurangi waktu di loket, pada saat penyerahan dokumen juga perlu ditata sesuai urutan. Efisiensi dan efektifitas waktu dapat lebih baik bila semua dilakukan secara urut.
Datang ke Kantor Imigrasi
Dari sisi kemudahan, Anda akan mendapatkan kepastian waktu dan antrian saat menyerahkan berkas. Biasanya antrian akan mulai dari jam 6 pagi bila tidak adanya nomer antrian online.
ADVERTISEMENT
Tunggu Proses
Jika pada penyerahan berkas persyaratan Anda diterima seluruhnya, maka biasanya pembuatan paspor akan memakan waktu selama 5 hari. Pastikan kembali progress pembuatan paspor Anda jika melebihi waktu tersebut.
Kantor Imigrasi juga memberikan opsi selain dengan langkah pendaftaran melalui web. Yaitu Anda juga bisa mendaftar melalui WhatsApp dengan cara berikut:
Contoh Tangerang: 0811-8119-00
Misalnya, #Nanda#25011987#07082017
Berisi kode booking Anda juga akan mendapatkan nomor antrean dan jadwal ke kantor imigrasi sesuai dengan kode booking Anda.
Pemohon wajib datang 30 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan. Bila Anda datang terlambat, maka kode booking akan hangus dan harus daftar ulang lagi.
ADVERTISEMENT
Jika tidak lengkap atau kurang maka akan sama seperti langkah manual, yaitu pengajuan paspor akan dikembalikan atau ditolak.
Anda wajib membawa dokumen asli dan memastikan semua data diri pada dokumen identik dan sama.
Pendaftaran via Whats App ini tidak berlaku untuk pengurusan paspor rusak atau hilang.