Konten dari Pengguna

Dasar Hukum Presiden Lengkap dengan Tugas dan Wewenangnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
20 Januari 2022 15:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
clock
Diperbarui 30 Maret 2023 10:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dasar hukum presiden. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dasar hukum presiden. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara sehingga memiliki dasar hukum yang mengaturnya. Menurut UUD 1945, presiden memiliki dua kekuasaan sekaligus, yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Lama masa jabatan presiden adalah 5 tahun. Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”
Disebutkan dalam jurnal Kedudukan Presiden dalam Sistem Pemerintah Presidensial oleh Sudirman (2013), secara khusus presiden juga memimpin tiga angkatan bersenjata yaitu angkatan darat, angkat laut, dan angkatan udara.
Dengan demikian, segala keputusan militer yang bertujuan membela NKRI sejatinya berasal dari perintah presiden.
Lantas, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, apa saja dasar hukum presiden yang mengikat? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan di bawah ini.

Tugas dan Wewenang Presiden

Ilustrasi hukum Foto: Pixabay
Sebelum membahas dasar hukum presiden lebih lanjut, ada baiknya untuk memahami hakikat kekuasaan presiden terlebih dahulu. Dalam bidang eksekutif, presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam bidang legislatif, presiden merupakan mitra DPR dalam bekerja sama untuk membuat undang-undang dan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Dalam menjalani kekuasaan tersebut, ada tugas dan wewenang yang harus ditaati.
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas IX karya Asep Sutisna, dkk., berikut tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan:

1. Sebagai Kepala Negara

2. Sebagai Kepala Pemerintahan

ADVERTISEMENT

Dasar Hukum Presiden Sebagai Kepala Negara

Ilustrasi hukum. Foto: Pixabay
Untuk menjalani tugas dan wewenangnya, presiden diatur dalam dasar hukum yang sifatnya mengikat. Adapun dasar hukum presiden sebagai kepala negara adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Dasar Hukum Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Ilustrasi hukum. Foto: Pexels
Selain menjadi kepala negara, presiden juga berperan sebagai kepala pemerintahan. Adapun dasar hukum presiden sebagai kepala pemerintahan, yaitu:
ADVERTISEMENT
(MSD & SFR)