Delapan Tahun Kasus Video Panas, Luna Maya Masih Berstatus Tersangka?
Konten dari Pengguna
8 November 2018 16:33 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Luna Maya (foto: instagram.com/lunamaya)
ADVERTISEMENT
Hakim tunggal persidangan praperadilan untuk kasus ini, Florensani Susana mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan gugatan tersebut.
"Penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng ini bukanlah perkara objek praperadilan. Sehingga selanjutnya permohonan ini dinyatakan tak dapat diterima" ucap Florensani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
Dengan begitu, Luna Maya dan Cut Tari hingga saat ini masih berstatus tersangka atas kasus video syur tersebut. "Ya (masih tersangka), " ujar kuasa hukum kepolisian, Filip.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 2 Juni 2018 LP3HI mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka meminta Polri untuk mengeluarkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Follow akun Berita Hari Ini untuk mendapatkan informasi terkini di kumparan.
ADVERTISEMENT