Fatwa dan Imbauan MUI Seputar Wabah Virus Corona
Konten dari Pengguna
26 Maret 2020 15:39 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI ) turut mengambil andil melawan wabah virus corona . Sebagai lembaga tertinggi yang menaungi ulama dan cendikiawan muslim di Indonesia, MUI merespon fenomena saat ini dengan mengeluarkan sebuah fatwa.
ADVERTISEMENT
Dalam agama islam, fatwa dijadikan sebagai landasan bertindak dan pandangan terhadap suatu masalah yang berkaitan dengan hukum islam. Fatwa tersebut nantinya harus ditaati dan dijalankan oleh semua umat Islam.
Pada 18 Maret lalu, telah terbit Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. Berikut ini isi fatwa dari MUI:
Fatwa MUI
ADVERTISEMENT
Rekomendasi MUI
(FZN)