Fatwa dan Imbauan MUI Seputar Wabah Virus Corona

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
26 Maret 2020 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia. Sumber: SukabumiUpdates.
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia. Sumber: SukabumiUpdates.
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengambil andil melawan wabah virus corona. Sebagai lembaga tertinggi yang menaungi ulama dan cendikiawan muslim di Indonesia, MUI merespon fenomena saat ini dengan mengeluarkan sebuah fatwa.
ADVERTISEMENT
Dalam agama islam, fatwa dijadikan sebagai landasan bertindak dan pandangan terhadap suatu masalah yang berkaitan dengan hukum islam. Fatwa tersebut nantinya harus ditaati dan dijalankan oleh semua umat Islam.
Pada 18 Maret lalu, telah terbit Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. Berikut ini isi fatwa dari MUI:

Fatwa MUI

Infografis fatwa MUI. Sumber: website MUI.
ADVERTISEMENT

Rekomendasi MUI

Infografis fatwa MUI. Sumber: MUI.
(FZN)