Hadis Tentang Larangan Menimbun Barang, Termasuk Saat Pandemi Corona

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
31 Maret 2020 10:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas apotek memasang tanda stok masker habis, di kawasan pusat penjualan obat-obatan dan alat kesehatan Tarandam, Padang, Sumatera Barat, Selasa (3/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
zoom-in-whitePerbesar
Petugas apotek memasang tanda stok masker habis, di kawasan pusat penjualan obat-obatan dan alat kesehatan Tarandam, Padang, Sumatera Barat, Selasa (3/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
ADVERTISEMENT
Sejak kasus pertama virus Corona di Indonesia pada awal Maret hingga sekarang, sejumlah barang seperti masker dan hand sanitizer menjadi langka. Ini disebabkan karena sebagian orang mengalami panic buying.
ADVERTISEMENT
Ada juga beberapa orang yang memanfaatkan situasi ini untuk memperoleh keuntungan. Caranya adalah dengan menimbun barang untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
Kondisi ini tentu meresahkan banyak pihak. Perilaku menimbun barang ini pun telah diperingatkan dalam berbagai hadis. Berikut hadis tentang larangan menimbun barang, terutama saat krisis yang wajib diketahui umat Islam.

Hadis Riwayat Muslim

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW menentang perilaku menimbun barang.
“Rasulullah SAW bersabda, orang yang menimbun barang maka ia berdosa.”

Hadis Riwayat Imam Ahmad dari Ma’qil bin Yasar r.a

“Siapa yang masuk ke dalam (memonopoli) harga (barang-barang) kaum muslimin untuk menaikkan harganya, maka sudah menjadi ketetapan Allah SWT untuk mendudukkanya pada tulang yang terbuat dari api kelak di hari kiamat.”
ADVERTISEMENT

Hadis Riwayat Ibn Majah

Ibn Majah meriwayatkan sebuah hadis yang menerangkan ancaman terhadap pelaku penimbunan.
“Siapa yang menimbun makanan (dan menyulitkan) atas kaum muslimin, maka Allah akan menyiksanya dengan kebangkrutan dan penyakit kusta.”

Makna Hadis

Sebagian ulama berpendapat keharaman menimbun tidak hanya pada bahan pokok seperti makanan. Al-Qadli Husain mengatakan menimbun pakaian pun tidak diperbolehkan jika kebutuhan orang-orang terhadap pakaian sangat mendesak.
Dalam pandemi COVID-19 seperti saat ini, tindakan menimbun barang untuk mencari keuntungan pribadi, hukumnya dosa. Misalnya menimbun masker dan hand sanitizer yang sangat diperlukan untuk meminimalisir risiko tertular virus.
Bukan hanya menyebabkan kerugian fisik dan sosial, tapi juga bisa mengancam keselamatan jiwa. Ulama berpendapat bahwa larangan ini diberikan oleh Rasulullah SAW karena berpotensi membahayakan banyak orang dan hanya menguntungkan segelintir orang.
ADVERTISEMENT
(ERA)