Hak Asasi Manusia Bersifat Universal Artinya Apa? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu sifat atau prinsip fundamental Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak akan bisa dihapuskan adalah universal. Sebenarnya, Hak Asasi Manusia bersifat universal artinya apa?
Mengutip pernyataan C De Rover dalam buku Hak Asasi Manusia: Landasan, Perkembangan dan Tantangan susunan Mohamad Fajri Mekka Putra dkk, HAM dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan. HAM memang dapat dilanggar, tapi tidak akan pernah bisa dihapuskan.
Pada prinsipnya, HAM bukanlah hak yang diberikan kepada seseorang, apalagi dibeli atau diwarisi. Ini merupakan hak yang sudah melekat dalam diri setiap manusia sejak mereka lahir hingga akhir hayatnya.
Arti Hak Asasi Manusia Bersifat Universal
Menurut KBBI, universal berarti umum atau berlaku untuk semua orang di dunia. Dengan demikian, HAM yang bersifat universal artinya berlaku untuk seluruh manusia di muka bumi, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, atau asal-usul sosial dan bangsa.
Dalam laman ING dijelaskan, karena HAM bersifat universal, itu artinya semua orang harus diperlakukan secara setara dan penuh hormat. Pemerintah juga berkewajiban untuk melindungi hak setiap individu dari pelanggaran HAM melalui sistem hukum.
Menurut pandangan Endrianto Bayu Setiawan dkk. dalam buku Hukum Hak Asasi Manusia, hukum memiliki peran yang krusial, tidak hanya dalam mencegah pelanggaran HAM, tapi juga memastikan adanya aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional untuk menjunjung tinggi nilai dan prinsip HAM.
Selain itu, setiap konstitusi negara juga harus mencerminkan prinsip-prinsip HAM. Ini sejalan dengan pandangan J.G. Steenbeek, bahwa ada tiga substansi yang harus dimasukkan dalam konstitusi, yakni:
Jaminan perlindungan HAM warga negara
Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
Baca Juga: Fungsi Konstitusi Sebagai Hukum Dasar Suatu Negara
Prinsip Dasar HAM
Dalam buku Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar oleh Muhammad Ashri dijelaskan bahwa universal bukan satu-satunya prinsip yang terdapat pada HAM. Terkandung pula lima prinsip dasar lainnya yang menjadi acuan dalam menegakkan nilai-nilai HAM, yakni:
Kesetaraan (equality): Konsep untuk menghormati manusia sebagai individu yang merdeka dan sederajat.
Non diskriminasi (non discrimination): Tidak seorang pun yang boleh dibedakan atau dihilangkan eksistensinya karena latar belakang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau ideologi, dan kebangsaan atau kewarganegaraan.
Tak terbagi (indivisibility): HAM bersifat menyatu atau tidak dapat dipisahkan dengan hak lainnya, seperti hak sipil-politik, hak ekonomi, sosial budaya, dan hak-hak kolektif.
Saling bergantung (interdependence): Pemenuhan suatu HAM bergantung pada pemenuhan hak lainnya.
Tanggung jawab (responsibility): Setiap negara, individu, dan entitas lain seperti korporasi, organisasi non pemerintah, dan lain-lain wajib bertanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan HAM.
(DEL)
