Konten dari Pengguna
Hari Batik Nasional Apakah Libur? Ini Ketetapannya Menurut SKB 3 Menteri
1 Oktober 2025 14:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Hari Batik Nasional Apakah Libur? Ini Ketetapannya Menurut SKB 3 Menteri
Pertanyaan mengenai Hari Batik Nasional apakah libur kembali bermunculan menjelang perayaannya. Simak artikel berikut ini untuk mengetahui jawabannya.Berita Hari Ini
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hari Batik Nasional merupakan salah satu hari penting bagi masyarakat Indonesia. Hari spesial ini diperingati setiap tanggal 2 Oktober sebagai perayaan atas pengakuan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi oleh UNESCO pada tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Tujuan perayaannya yaitu untuk mengapresiasi keindahan batik sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya melestarikan seni batik sebagai warisan budaya bangsa. Pertanyaannya, Hari Batik Nasional apakah libur? Untuk mengetahui jawabannya, simak ketentuannya berikut ini.
Hari Batik Nasional Apakah Libur?
Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009. Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa Hari Batik Nasional tidak termasuk hari libur.
Lebih lanjut, pernyataan ini diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Pada SKB tersebut ditegaskan bahwa Hari Batik Nasional tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.
Dengan demikian, aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik akan tetap berjalan seperti biasa saat peringatan Hari Batik Nasional. Di samping itu, bulan Oktober juga menjadi momen beberapa peringatan penting lainnya. Berikut ini daftarnya:
ADVERTISEMENT
Sejarah Singkat Hari Batik Nasional
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Hari Batik Nasional diperingati setiap tanggal 2 Oktober sebagai bentuk penghargaan atas batik yang diakui UNESCO sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Kebanggaan Indonesia: Batik Menjadi Warisan Dunia, proses pengajuan batik sebagai warisan dunia dimulai pada 4 September 2008. Pemerintah Indonesia mengajukan batik melalui Kemenko Kesejahteraan Rakyat agar batik diakui secara resmi.
Setelah melalui proses panjang, pengajuan tersebut resmi diterima UNESCO pada 9 Januari 2009. Kemudian pada 2 Oktober 2009, batik secara resmi dinobatkan sebagai warisan budaya dunia dalam sidang Komite Antar-Pemerintah UNESCO yang digelar di Abu Dhabi.
Menanggapi pengakuan ini, pemerintah menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga warisan budaya.
ADVERTISEMENT
(RK)

