Hari Terakhir, Ini Cara Lapor SPT Online Melalui DJP Online

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
31 Maret 2021 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi SPT Pajak Online E-Filing, Foto: Dok. Instagram @ditjenpajakri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SPT Pajak Online E-Filing, Foto: Dok. Instagram @ditjenpajakri
ADVERTISEMENT
Rabu (31/3) menjadi hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2020 untuk orang pribadi. Artinya, orang yang bekerja sebagai pegawai, pebisnis, atau pekerja lepas harus segera melaporkan SPT agar tidak dikenakan denda hingga pidana.
ADVERTISEMENT
Untuk melaporkan SPT, Anda hanya perlu mengakses e-filing yang tersedia di situs DJP Online. Mengutip situs resmi Kemenkeu, DJP Online merupakan layanan pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang bisa diakses lewat laman dan aplikasi.
Penyampaian SPT lewat e-filing dapat dilakukan dengan mudah selama 24 jam. Pelaporan ini juga tidak memerlukan dokumen fisik. Anda hanya perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number).
EFIN sendiri merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Permohonan EFIN bisa diajukan lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Lalu, bagaimana cara melapor SPT pajak secara online? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Cara Lapor SPT Online

ADVERTISEMENT
(GTT)