Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hasil Kesepakatan Amandemen UUD 1945 Pasal 29 Pada Sidang MPR
10 Agustus 2021 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
UUD 1945 adalah konstitusi negara yang tertulis dan menjadi pegangan, dasar, serta sumber hukum tertinggi dalam peyelenggaraannya di segala bidang. Mengutip situs resmi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), sejauh ini UUD telah diamandeman sebanyak empat kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
ADVERTISEMENT
Amandemen tersebut dilakukan pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Tujuannya untukmenyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.
Salah satu pasal UUD 1945 yang masuk dalam pembahasan sidang amandemen adalah pasal 29 tentang keagamaan. Sidang tersebut diwarnai perselisihan pendapat antar fraksi yang berakhir pada kesepakatan final. Untuk mengetahui lebih jelas tentang hasil kesepakatan amandemen UUD 1945 Pasal 29, simak penjelasan berikut.
Kesepakatan Amandemen UUD 1945 Pasal 29
Amandemen adalah perubahan resmi yang dilakukan pada dokumen atau catatan tertentu tanpa melakukan perubahan terhadap UUD. Amandemen bersifat melengkapi dan memperbaiki beberapa rincian pada UUD asli.
Seperti disebutkan di awal, UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak empat kali. Tahun 2002 menjadi amandemen terakhir yang dilakukan melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
ADVERTISEMENT
Pada sidang amandemen, ada tiga alternatif perubahan untuk pasal 29. Mengutip jurnal berjudul "Politik Hukum dalam Amandemen Pasal 29 UUD 1945 Telaah terhadap Upaya Penerapan Syari’ah Islam di Indonesia” oleh Muh Nursalin, usulan pertama disampaikan PPP dan PBB.
Isi usulan tersebut yaitu ayat yang semula berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa ditambah dengan kalimat “dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Alternatif kedua, ayat tersebut ditambah dengan kata-kata “dengan kewajiban menjalankan ajaran agama bagi masing-masing pemeluknya”. Usulan ini diajukan fraksi reformasi yang merupakan gabungan PAN dan PK
Alternatif terakhir tidak mengubah bunyi ayat tersebut. Hal ini disuarakan oleh mayoritas kekuatan politik di MPR yaitu PDIP, Golkar dan PKB
Pada sidang tahunan ke dua pasal 29 gagal disepakati amandemen, begitu pula sidang tahunan berikutnya pada 2002. Dengan demikian disepakati bahwa tidak dilakukan perubahan isi pada Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Adapun bunyi Pasal 29 ayat 1 dan 2 adalah sebagai berikut:
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
(MSD)