Hukum dan Tata Cara Mandi Wiladah Setelah Caesar

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
9 Desember 2021 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pancuran kamar mandi. Foto: tookapic via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pancuran kamar mandi. Foto: tookapic via Pixabay
ADVERTISEMENT
Istilah nifas tidak hanya berlaku bagi Muslimah yang melahirkan secara normal, tapi juga caesar. Keadaan ini ditandai dengan keluarnya darah dari farji (kemaluan wanita) selama kurang lebih 40 hari.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, nifas berasal dari kata nafisat al-mar’ah yang berarti melahirkan. Sedangkan secara istilah, nifas adalah darah yang keluar dari farji setelah seorang wanita melahirkan.
Mengutip buku Fikih Wanita dan Keluarga oleh Syeikh Ahmad Jad, warna darah nifas sama seperti darah pada umumnya. Para ulama berpandangan bahwa darah ini sifatnya kotor. Sehingga, harus disucikan terlebih dahulu jika ingin menunaikan ibadah.
Untuk menyucikan diri dari nifas, seorang Muslimah harus melakukan mandi wiladah. Tak terkecuali bagi mereka yang melahirkan secara caesar.
Bagaimana hukum dan tata cara mandi wiladah setelah caesar? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.

Tata Cara Mandi Wiladah Setelah Caesar

Ilustrasi Mandi Air Hangat. Foto: Shutterstock
Sebelum membahas tata cara mandi wiladah, sebaiknya mengetahui pandangan hukumnya terlebih dahulu. Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Dr. Muh Hambali, hukum mandi wiladah dalam Islam adalah wajib bagi wanita yang mengalami nifas.
ADVERTISEMENT
Untuk yang melahirkan secara caesar, tetap wajib hukumnya selama darah yang keluar berasal dari farjinya. Namun, jika darah tersebut hanya keluar dari luka jahitan operasi, ia tidak diwajibkan mandi wiladah.
Sebab, darah yang keluar dari selain farji setelah melahirkan bukanlah darah nifas. Darah tersebut tidak dikategorikan sebagai hadas besar, melainkan hanya najis semata yang perlu dibersihkan.
Untuk tata caranya, mandi wiladah setelah caesar sama saja seperti mandi wiladah pada wanita yang melahirkan normal. Sedangkan niatnya hampir sama seperti mandi wajib, namun disisipkan kata “nifas” di dalamnya.
Mengutip buku Fiqh Ibadah karya Zaenal Abidin, berikut bacaan niat dan tata cara mandi wiladah yang bisa Anda perhatikan:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى
ADVERTISEMENT
Nawaitul ghusla liraf'i hadatsin nifaasi lillahi Ta'aala.
Artinya: "Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta'ala."
Ilustrasi pancuran kamar mandi. Foto: PublicDomainPictures via Pixabay
(MSD)