Konten dari Pengguna

Hukum dan Tata Cara Mandi Wiladah Setelah Caesar

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pancuran kamar mandi. Foto: tookapic via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pancuran kamar mandi. Foto: tookapic via Pixabay

Istilah nifas tidak hanya berlaku bagi Muslimah yang melahirkan secara normal, tapi juga caesar. Keadaan ini ditandai dengan keluarnya darah dari farji (kemaluan wanita) selama kurang lebih 40 hari.

Secara bahasa, nifas berasal dari kata nafisat al-mar’ah yang berarti melahirkan. Sedangkan secara istilah, nifas adalah darah yang keluar dari farji setelah seorang wanita melahirkan.

Mengutip buku Fikih Wanita dan Keluarga oleh Syeikh Ahmad Jad, warna darah nifas sama seperti darah pada umumnya. Para ulama berpandangan bahwa darah ini sifatnya kotor. Sehingga, harus disucikan terlebih dahulu jika ingin menunaikan ibadah.

Untuk menyucikan diri dari nifas, seorang Muslimah harus melakukan mandi wiladah. Tak terkecuali bagi mereka yang melahirkan secara caesar.

Bagaimana hukum dan tata cara mandi wiladah setelah caesar? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.

Tata Cara Mandi Wiladah Setelah Caesar

Ilustrasi Mandi Air Hangat. Foto: Shutterstock

Sebelum membahas tata cara mandi wiladah, sebaiknya mengetahui pandangan hukumnya terlebih dahulu. Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Dr. Muh Hambali, hukum mandi wiladah dalam Islam adalah wajib bagi wanita yang mengalami nifas.

Untuk yang melahirkan secara caesar, tetap wajib hukumnya selama darah yang keluar berasal dari farjinya. Namun, jika darah tersebut hanya keluar dari luka jahitan operasi, ia tidak diwajibkan mandi wiladah.

Sebab, darah yang keluar dari selain farji setelah melahirkan bukanlah darah nifas. Darah tersebut tidak dikategorikan sebagai hadas besar, melainkan hanya najis semata yang perlu dibersihkan.

Untuk tata caranya, mandi wiladah setelah caesar sama saja seperti mandi wiladah pada wanita yang melahirkan normal. Sedangkan niatnya hampir sama seperti mandi wajib, namun disisipkan kata “nifas” di dalamnya.

Mengutip buku Fiqh Ibadah karya Zaenal Abidin, berikut bacaan niat dan tata cara mandi wiladah yang bisa Anda perhatikan:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf'i hadatsin nifaasi lillahi Ta'aala.

Artinya: "Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta'ala."

Ilustrasi pancuran kamar mandi. Foto: PublicDomainPictures via Pixabay
  • Mencuci kedua tangan sampai tiga kali.

  • Membersihkan bagian tubuh di sekitar kemaluan.

  • Mencuci tangan kembali dengan sabun.

  • Mengambil wudhu.

  • Basahi kepala dengan air sebanyak 3 kali hingga pangkal rambut.

  • Memisah rambut dengan cara menyela-nyela rambut menggunakan jari tangan.

  • Membasahi seluruh tubuh, disunahkan dimulai dari sisi kanan dan dilanjutkan dengan sisi kiri.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa itu mandi wiladah?

chevron-down

Mandi wiladah adalah mandi yang wajib dilakukan wanita usai melahirkan, baik secara normal ataupun caesar. Mandi ini dilaksanakan setelah wanita suci dari nifas.

Apa hukum mandi wiladah?

chevron-down

Wajib bagi wanita yang mengalami nifas setelah melahirkan.

Apa itu nifas?

chevron-down

Secara bahasa, nifas berasal dari kata nafisat al-mar’ah yang berarti melahirkan. Sedangkan menurut istilah syariat, nifas adalah darah yang keluar dari farji setelah seorang Muslimah melahirkan.