Hukum Kewarisan Islam: Pengertian, Syarat, dan Penghalangnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
17 September 2021 18:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Kewarisan Islam Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Kewarisan Islam Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Hukum kewarisan atau faraid memiliki kedudukan yang amat penting dalam hukum Islam. Setiap Muslim diperintahkan untuk mempelajari hukum tersebut, sebagaimana dikatakan dalam hadis berikut:
ADVERTISEMENT
Pelajarilah Al-Quran dan ajarkanlah kepada orang banyak, pelajari pula faraid dan ajarkan kepada orang banyak, karena aku adalah manusia yang pada suatu ketika mati dan ilmu pun akan hilang; hampir-hampir dua orang bersengketa dalam faraid dan masalahnya, maka mereka tidak menjumpai orang yang memberi tahu bagaimana penyelesaiannya.
Mengutip buku Hukum Waris Islam karangan Dr. Hj. Suryati, S. H., M. H., perintah untuk mempelajari hukum kewarisan dalam Islam juga disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi:
Pelajarilah ilmu fara’idl adan ajarkanlah dia kepada manusia karena fara’idl itu separuh ilmu, ia akan dilupakan orang kelak dan ia pulalah mula-mula ilmu yang akan tercabut dari umatku,” (Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni).
Apa yang dimaksud dengan hukum kewarisan Islam? Simak ulasannya berikut ini.
Ilustrasi Hukum Kewarisan Islam Foto: Shutterstock

Apa Itu Hukum Kewarisan Islam?

Menurut Prof. Dr. Amir Syarifuddin (2015) dalam buku Hukum Kewarisan Islam, hukum kewarisan Islam merupakan hukum yang mengatur peralihan harta dari seseorang yang sudah meninggal kepada yang masih hidup.
ADVERTISEMENT
Dasar dan sumber hukum kewarisan Islam berasal dari Al-Quran dan Surah Nabi. Berikut beberapa ayat yang secara langsung mengatur hukum kewarisan Islam:
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan karib kerabat; dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan,” (QS. An-Nisa/4:7)
Berikanlah faraid (bagian-bagian yang ditentukan) itu kepada yang berhak dan selebihnya berikanlah untuk laki-laki dari keturunan laki-laki yang terdekat,” (Hadis Nabi dari Ibu Abbas Menurut riwayat al-Bukhari)
Ilustrasi Hukum Kewarisan Islam Foto: Unsplash

Syarat-syarat Mendapat Warisan

Berdasarkan buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia - Rajawali Pers karangan Dr. Mardani, terdapat beberapa syarat mendapatkan warisan, di antaranya:
1. Orang yang mewariskan (muwarrits) sudah meninggal.
ADVERTISEMENT
Ulama membedakan mati kepada tiga macam, yakni:
a. Mati yang bersifat haqiqi atau sebenarnya,
b. Mati secara hukmy, yaitu terhadap orang yang hilang yang oleh pengadilan dianggap sudah meninggal.
c. Mati taqdiri, yakni kematian yang didasari dugaan keras.
2. Orang yang menerima warisan masih hidup, pada saat kematian muwarits.
3. Tidak ada penghalang untuk mendapatkan warisan.
4. Tidak terhijab atau tertutup secara penuh oleh ahli waris yang lebih dekat.
Ilustrasi Hukum Kewarisan Islam Foto: Unsplash

Penyebab Terhalangnya Mendapatkan Warisan

Di antara ahli waris, ada yang terhalang mendapatkan harta warisan lantaran beberapa penyebab, seperti:
1. Pembunuh
Pembunuh tidak berhak mendapatkan warisan dari pewaris yang telah ia bunuh. Seperti dikatakan dalam sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi:
Tidak berhak pembunuh mendapat sesuatu pun dari harta warisan,” (HR. An-Nasa’i dengan isnad yang shahih)
ADVERTISEMENT
2. Orang Kafir
Orang kafir tidak berhak mendapatkan warisan dari keluarga yang beragama Islam. Sebagaimana tercatat dalam hadis berikut:
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Orang Islam tidak mewarisi orang kafir, demikian juga orang kafir tidak mewarisi orang Islam,” (HR Jama’ah)
3. Perbudakan
Budak menjadi penghalang untuk mewarisi lantaran status dirinya yang dipandang tidak cakap hukum. Firman Allah dalam surat An-Nahl 16:75 berbunyi:
Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatu pun.
(GTT)