Hukum Menolak Jenazah Pasien Virus Corona dalam Ajaran Islam
Konten dari Pengguna
2 April 2020 12:41 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pandemi virus corona yang sedang melanda banyak negara di dunia memicu kekhawatiran berlebih. Maklum, penularan virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan ini cukup cepat dan telah menelan banyak korban jiwa.
ADVERTISEMENT
Beberapa orang yang mengalami kecemasan berlebih sampai menolak jenazah pasien COVID-19 untuk dikuburkan di dekat daerah mereka. Peristiwa ini terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Dari peristiwa ini, muncul pertanyaan, apakah Islam mengizinkan seseorang untuk menolak jenazah dalam kondisi tertentu?
Mengurus Jenazah Hukumnya Fardhu Kifayah
Dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 yang merujuk pada Hadis Rasulullah SAW, umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat. Hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan.
Mengurus jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi setiap muslim. Ini selaras dengan pendapat Salim bin Abdullah Al-Hadrami dalam Sullamu al-Taufiq h. 36-38 :
“Memandikan mayit, mengafani, menyhalati dan menguburkannya adalah fardlu kifayah."
ADVERTISEMENT
Fardhu kifayah artinya apabila kewajiban itu sudah dilakukan oleh orang lain, maka gugurlah tanggungan bagi yang lain. Jika sama sekali tidak ada yang melakukan, maka semuanya berdosa, khususnya orang yang tinggal dekat dengan jenazah.
Tidak Diperbolehkan Menyakiti Hati Keluarga Jenazah
Berdasarkan penjabaran di atas, menolak jenazah pasien yang meninggal akibat Corona bertentangan dengan ajaran Islam yang mengharuskan untuk menghormati jenazah dengan cara mengurusinya.
Selain itu, penolakan juga dapat menyakiti perasaan keluarga. Padahal, kita juga dituntut untuk menjaga perasaan kerabat orang yang meninggal.
Ini tertuang dalam Hadis Riwayat Tirmidzi.
“Janganlah kalian mengina mereka yang sudah mati, sehingga kalian menyakiti mereka yang masih hidup.” (HR. Tirmidzi no. 1982, shahih).
ADVERTISEMENT
Lagipula, penguburan jenazah pasien COVID-19 juga dilakukan oleh petugas profesional. Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama pun telah mengeluarkan prosedur mengurus jenazah yang meninggal akibat virus corona untuk menjamin keselamatan semua pihak.
(ERA)