Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Hukum Puasa Bagi Ibu Menyusui dalam Islam
Konten dari Pengguna
15 April 2021 8:00 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, termasuk makan dan minum. Hal tersebut tampak mudah dilakukan, apalagi bagi mereka yang sudah terbiasa berpuasa. Namun, tidak bagi ibu menyusui .
Ibu menyusui berkewajiban untuk memberikan nutrisi kepada anaknya dengan ASI. Karena itulah ibu menyusui harus memerhatikan asupan gizinya sehingga anak pun dapat menerima nutrisi yang cukup.
Akan tetapi, dengan berpuasa, gizi dan nutrisi dari makanan otomatis akan berkurang dan akan berdampak pada kesehatan anak. Lantas, bagaimana hukum puasa bagi ibu menyusui dalam Islam? Berikut informasinya.
Hukum Puasa Bagi Ibu Menyusui
Dalam Al Quran dan hadits dijelaskan bahwa ada beberapa golongan orang yang boleh tak berpuasa selama bulan suci Ramadhan, salah satunya adalah ibu menyusui. Nabi Muhammad SAW bersabda,
ADVERTISEMENT
“Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” (H.R Al-Khamsah)
Berdasarkan hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa Allah memberikan izin kepada ibu yang sedang menyusui untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Mengutip buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui oleh M. Quraish Shihab, keringanan tersebut disebabkan kekhawatiran jika kadar gizi ASI berkurang akan memengaruhi kesehatan anak.
Meski demikian, ibu menyusui yang khawatir terhadap bayinya tetap harus membayarnya dengan mengqadha puasa di hari selain Ramadhan. Ia juga bisa membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkan
ADVERTISEMENT
Kewajiban tersebut lebih lanjut dijelaskan oleh Imam Abu Syuja’ dalam kitab Tarqib: “Bumil (ibu hamil) dan busu (ibu menyusui) jika khawatir terhadap dirinya maka wajib qadha’ puasa saja tanpa fidyah. Namun jika khawatir terhadap bayinya saja maka wajib qadha dan wajib fidyah, yaitu 1 mud setiap harinya.”
(ADS)