Hukum Shalat Memakai Masker Selama Pandemi Virus Corona

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
29 Mei 2020 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Shalat Memakai Masker Selama Pandemi Virus Corona Foto: Faris Boberocermat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Shalat Memakai Masker Selama Pandemi Virus Corona Foto: Faris Boberocermat
ADVERTISEMENT
Selama masa pandemi virus corona, berbagai ketentuan perihal shalat kini tampak berbeda dari sebelumnya. Terlebih untuk ibadah shalat yang dilakukan secara berjamaah di tempat umum.
ADVERTISEMENT
Selain menjaga jarak, kini masyarakat juga diimbau untuk memakai masker ketika shalat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona.
Lantas, bolehkan shalat dengan memakai masker? Bagaimana Islam mengatur hukum perkara tersebut? Dikutip dari berbagai sumber, berikut informasi selengkapnya.

Hukum Menutup Mulut Saat Shalat

Banyak dari pada ulama menyebutkan hukum menutup mulut dan hidung (talatstsum) ketika shalat adalah makruh. Bahkan, perkara ini juga dilarang oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadis berikut:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” (HR. Ibnu Majah. Dinilai hasan oleh al-Albani)
Ilustrasi Hukum Shalat Memakai Masker Selama Pandemi Virus Corona Foto: Faris Bobero/cermat
Hal ini juga dijelaskan dalam hadis lain yang menyebutkan:
ADVERTISEMENT
ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة
Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan.” (Al-Majmu’ 3: 179).

Diperbolehkan Jika Ada Hajat

Namun, larangan menutup mulut dan hidung saat shalat menjadi mubah (diperbolehkan) ketika ada hajat atau kebutuhan. Ini menjadi mubah, misalnya saat seorang bersin ketika shalat atau sedang sakit seperti flu.
Rasulullah SAW juga pernah meriwayatkan untuk menutup mulut ketika shalat dalam keadaan tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:
إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ
Jika kalian menguap, maka tutuplah mulut dengan tangan karena setan akan masuk.” (Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu).
Ilustrasi Hukum Shalat Memakai Masker Selama Pandemi Virus Corona Foto: Faris Bobero/cermat
Hadis lain yang meriwayatkan perkara mubah menutup mulut dan hidung adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
يكره اللثام على فمه وأنفه بأن يضع «الغترة» أو «العمامة»، أو «الشماغ» على فمه، وكذلك على أنفه؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يغطي الرجل فاه في الصلاة، ولأنه قد يؤدي إلى الغم وإلى عدم بيان الحروف عند القراءة والذكر. ويستثنى منه ما إذا تثاءب وغطى فمه ليكظم التثاؤب فهذا لا بأس به، أما بدون سبب فإنه يكره، فإن كان حوله رائحة كريهة تؤذيه في الصلاة، واحتاج إلى اللثام فهذا جائز؛ لأنه للحاجة، وكذلك لو كان به زكام، وصار معه حساسية إذا لم يتلثم، فهذه أيضاً حاجة تبيح أن يتلثم
Dimakruhkan melakukan al-litsaam pada mulut dan hidung, yaitu menutup mulut dan hidung menggunakan ghutrah, imaamah, atau syimaagh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang menutup mulut ketika melaksanakan shalat. Hal itu juga terkadang mengganggu dan mengaburkan lafadz ketika membaca ayat al-Quran dan dzikir shalat. Namun, terdapat pengecualian jika seorang bersin dalam shalat. Dalam hal ini tidak mengapa jika ia menutup mulutnya dengan tangan untuk meredakan bersin. Adapun jika hal itu dilakukan tanpa alasan, maka dimakruhkan. Apabila ada bau tidak enak di sekitar sehingga bisa mengganggu shalat yang akan dilaksanakan, maka boleh melakukan al-litsaam karena ada hajat yang menuntut. Demikian pula jika orang sedang menderita pilek dan apabila ia tidak menutup mulut dan hidung justru akan memperparah, maka kondisi ini adalah hajat yang menuntut diperbolehkannya menutup mulut dan hidung ketika shalat.” (Asy-Syarh al-Mumti’ 3: 179).
ADVERTISEMENT

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan hukum seseorang shalat menggunakan masker ketika dalam keadaan darurat seperti pandemi COVID-19 adalah diperbolehkan. Namun, jika tidak mendesak dan masih dalam kondisi yang memungkinkan untuk tidak memakai masker, sebaiknya menutup hidung dan mulut saat shalat tidak perlu dilakukan.
(RDR)